Masa Pemberlakuan WFH Lingkup Pemkab Luwu Diperpanjang Hingga 31 Agustus 2001

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Selasa, 03 Agustus 2021 17:32

Pemerintah Kabupaten Luwu memperpanjang masa Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara hingga 31 Agustus 2021 mendatang. 
Pemerintah Kabupaten Luwu memperpanjang masa Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara hingga 31 Agustus 2021 mendatang. 

Trotoar.id, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu memperpanjang masa Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi Aparatur Sipil Negara hingga 31 Agustus 2021 mendatang. 

Perpanjangan masa WFH ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Luwu yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah/Unit Kerja Lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu Nomor 800/504/BKPSDM/Vlll/2021, tanggal 2 agustus 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 800/473/BKPSDM/Vll/2021 terkait Tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Rangka Penerapan PPKM Sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu

Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu, Drs H Sulaiman, MM menjelaskan bahwa penyesuaian sistem kerja ASN selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada masa pandemi Covid-19 lingkup Pemkab Luwu berpatokan pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor 15 Tahun 2021, tanggal 21 Juli 2021

“Masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) dengan komposisi pegawai WFH sesuai dengan Surat Edaran Bupati Luwu Nomor 800/473/BKPSDM/Vll/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka penerapan PPKM sebagai Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19, diperpanjang sampai dengan Tanggal 31 Agustus 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut seusai dengan kebutuhan”, Jelas H Sulaiman

Pengaturan WFH dilakukan dengan komposisi 50:50 persen dengan cara membagi seluruh jumlah pegawai pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional pada satu seksi atau sub bidang, sub bagian ke dalam lima hari kerja dengan memperhatikan keterwakilan tugas pokok dan fungsi. 

Namun demikian, Kepala OPD atau unit kerja masing masing harus memastikan terdapat 2 level pejabat struktural tertinggi untuk tetap melaksanakan tugas di kantor setiap hari kerja, itu agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tidak terhambat.

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Agustus 2026 19:36
Jelang Pembukaan MTQ VIII KORPRI Nasional, 1.157 Peserta Ikuti Defile di Makassar
MAKASSAR, Trotoar.id — Sebanyak 1.157 peserta yang tergabung dalam 117 kafilah dari 38 provinsi serta 79 kementerian dan lembaga mengikuti Defile Ka...
Metro24 Agustus 2026 18:33
Pemkot Makassar Sambut 1.157 Peserta MTQ VIII KORPRI Nasional Lewat Defile Kafilah
MAKASSAR, Trotoar.id — Defile kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional 2026 resmi dil...
Metro24 Agustus 2026 17:29
Jufri Rahman Soroti Tantangan AI, Minta ASN Tetap Pegang Etika dan Integritas
MAKASSAR, Trotoar.id — Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menyoroti pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau artificial in...
Politik24 Agustus 2026 17:00
Jelang Pemilu 2029, Gerindra, Golkar dan PDIP Sulsel Pasang Target Tinggi
MAKASSAR, Trotoar.id — Jelang Pemilu 2029, sejumlah partai politik di Sulawesi Selatan mulai memanaskan mesin politik dengan memasang target peroleh...