DPRD Sahkan Ranperda Perumda Pasar Makassar Raya Menjadi Perda

Suriadi
Suriadi

Rabu, 04 Agustus 2021 18:44

Rapat paripurna DPRD Makassar terkait pengesahan Ranperda BUMD Perumda Pasar Makassar Raya menjadi perda, Rabu (4/8).
Rapat paripurna DPRD Makassar terkait pengesahan Ranperda BUMD Perumda Pasar Makassar Raya menjadi perda, Rabu (4/8).

TROTOAR.ID, MAKASSAR – DPRD Makassar selaku legislatif mengesahkan Ranperda Perubahan bentuk salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kota Makassar yaitu Perumda Pasar Makassar Raya. 

Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda setelah melalui mekanisme akhir di DPRD Makassar. 

Hal ini ditunjukkan saat DPRD Makassar melaksanakan Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya, Rabu (04/08/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani. 

Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rnaperda tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Fraksi masing-masing secara berurutan, yaitu: Hj. Muliati (F-PPP), Syamsuddin Raga (F-NIB), Rezki (F-Demokrat), Galmerya kondorura (F-PDIP), Nasir Rurung (F-PAN), Andi Astiah (F-PKS), Andi Suharmika (F-Golkar), M. Yahya (F-Nasdem).

Sembilan fraksi DPRD Makassar menyatakan setuju untuk menetapkan ranperda tersebut menjadi perda untuk ditetapkan. 

Keputusan tersebut dibacakan Plt Sekretaris DPRD Makassar Harun Rani, setelah Pimpinan DPRD Makassar bersama Wali Kota Makassar melakukan Penandatanganan Persetujuan.

Selanjutnya, Laporan Hasil Pembahasan disampaikan melalui Juru bicara Pansus H. Andi Astiah yang menyatakan, perda ini semula terdiri dari 118 pasal sebelum pembahasan dan 110 pasal setelah melalui pembahasan. 

Selain itu, tujuan dibentuknya Ranperda ini diantaranya, Meningkatkan pelayanan umum dalam rangka jasa sarana dan prasarana di bidang Pasar, memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan hasil daerah.

“Adapun tujuan ranperda ini adalah diharapkan, dapat Meningkatkan pelayanan umum dalam rangka jasa sarana dan prasarana di bidang Pasar, Memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, dan Meningkatkan pendapatan hasil daerah,” pungkasnya.

Walikota Makassar Ramdhan Pomanto dalam pendapat akhirnya, mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah membahas hingga mengesahkan ranperda ini menjadi perda. 

“Kami pihak eksekutif mengapresiasi dan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah membahas hingga mengesahkan ranperda ini menjadi perda. selanjuntya, kami berharap perda ini dapat menjadi instrumen dalam pemenuhan pelayanan sarana dan prasarana di sektor pasar dengan prinsip tata Kelola perusahaan yang baik,” tuturnya. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik20 April 2024 16:21
NasDem, Gerindra, dan Demokrat Membahas Strategi Hadapi Pilkada Serentak
Sekretaris DPW NasDem Sulsel, H Syaharuddin Alrif, Sekretaris Gerindra Sulsel, Darmawangsyah Muin, dan Ketua Demokrat Sulsel, Ni'matullah, mengadakan ...
Metro25 April 2024 20:52
Minta Izin di Hadapan Kader Gerindra Kota Makassar, Erik Horas; Baru ASA Yang Bernyali 
Ketua DPC Gerindra Kota Makassar, Erick Horas mengapresiasi sikap terbuka dari Andi Seto Asapa yang menyatakan niatnya untuk maju dalam Pilkada Kota M...
Metro25 April 2024 19:58
Dihadapan Kader Gerindra, ASA: Izinkan Saya Maju Pilkada Makassar
Bupati Sinjai Periode 2018-2023 ajang juga Ketua Pengurus Daerah (PD) Tunas Indonesia Raya (Tidar) Sulawesi Selatan Andi Seto Asapa di depan ratusan k...
Politik25 April 2024 18:45
Anak Yatim Kota Makassar Daulat Andi Seto Sebagai ‘Abul Yatama’
Bakal calon Walikota Makassar, Andi Seto Asapa mengaku sangat terharu saat dirinya didaulat sebagai Abul Yatama (Bapaknya Anak-anak Yatim). ...
Politik25 April 2024 18:04
KPU Tetapkan Prabowo Gibran Pemenang Pilpres, TIDAR dan Gerindra Makassar Gelar Syukuran
Partai Gerindra Kota Makassar bersama Tunas Indonesia Raya (TIDAR) Sulawesi Selatan menyelenggarakan acara Halal Bi Halal bersama pimpinan kecamatan s...