Rapat paripurna DPRD Makassar terkait pengesahan Ranperda BUMD Perumda Pasar Makassar Raya menjadi perda, Rabu (4/8).
TROTOAR.ID, MAKASSAR – DPRD Makassar selaku legislatif mengesahkan Ranperda Perubahan bentuk salah satu Badan Usaha Milik Daerah Kota Makassar yaitu Perumda Pasar Makassar Raya.
Ranperda tersebut disahkan menjadi Perda setelah melalui mekanisme akhir di DPRD Makassar.
Hal ini ditunjukkan saat DPRD Makassar melaksanakan Rapat Paripurna Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kota Makassar terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya, Rabu (04/08/2021) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar, Jalan AP Pettarani.
Pendapat Akhir Fraksi terhadap Rnaperda tersebut disampaikan melalui Juru Bicara Fraksi masing-masing secara berurutan, yaitu: Hj. Muliati (F-PPP), Syamsuddin Raga (F-NIB), Rezki (F-Demokrat), Galmerya kondorura (F-PDIP), Nasir Rurung (F-PAN), Andi Astiah (F-PKS), Andi Suharmika (F-Golkar), M. Yahya (F-Nasdem).
Sembilan fraksi DPRD Makassar menyatakan setuju untuk menetapkan ranperda tersebut menjadi perda untuk ditetapkan.
Keputusan tersebut dibacakan Plt Sekretaris DPRD Makassar Harun Rani, setelah Pimpinan DPRD Makassar bersama Wali Kota Makassar melakukan Penandatanganan Persetujuan.
Selanjutnya, Laporan Hasil Pembahasan disampaikan melalui Juru bicara Pansus H. Andi Astiah yang menyatakan, perda ini semula terdiri dari 118 pasal sebelum pembahasan dan 110 pasal setelah melalui pembahasan.
Selain itu, tujuan dibentuknya Ranperda ini diantaranya, Meningkatkan pelayanan umum dalam rangka jasa sarana dan prasarana di bidang Pasar, memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan hasil daerah.
“Adapun tujuan ranperda ini adalah diharapkan, dapat Meningkatkan pelayanan umum dalam rangka jasa sarana dan prasarana di bidang Pasar, Memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, dan Meningkatkan pendapatan hasil daerah,” pungkasnya.
Walikota Makassar Ramdhan Pomanto dalam pendapat akhirnya, mengungkapkan apresiasi dan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah membahas hingga mengesahkan ranperda ini menjadi perda.
“Kami pihak eksekutif mengapresiasi dan terima kasih kepada anggota DPRD yang telah membahas hingga mengesahkan ranperda ini menjadi perda. selanjuntya, kami berharap perda ini dapat menjadi instrumen dalam pemenuhan pelayanan sarana dan prasarana di sektor pasar dengan prinsip tata Kelola perusahaan yang baik,” tuturnya. (Alam)
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…
MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…
LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…
This website uses cookies.