Direktur KOPEL Indonesia Anwar Razak. (Dok: Antaranews).
TROTOAR.ID, JAKARTA – Pada April 2021, Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsudin dilaporkan oleh paling tidak ada 5 lembaga atas dugaan pelanggaran kode etik DPR RI karena telah memfasilitasi dihentikannya penyidikan kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani oleh KPK.
KOPEL Indonesia sendiri telah melaporkan Azis Syamsuddin dengan dugaan pelanggaran berat atas kode etik DPR RI
dan diminta untuk diberikan sanksi berat termasuk pencopotan sebagai anggota DPR RI.
MK DPR RI “Ompong”
Namun Mahkamah Kehormatan (MK) DPR RI hingga masa akhir sidang ke-V tahun 2020-2021 tidak melakukan proses apapun terkait dengan laporan itu.
“Hal ini menunjukkan bahwa Mahkamah Kehormatan tidak memiliki itikad untuk menegakkan kode etik DPR, meluruskan integritas dan menguatkan citra Mahkamah Kehormatan yang selalu disebut sebagai alat kelengkapan yang ompong dalam penegakan kode etik. Lembaga ini tidak lebih dari lembaga pajangan,” terang Direktur KOPEL Indonesia Anwar Razak, Sabtu (14/8).
Sekjen DPR Rangkap Jabatan
Selain itu, masih ada 2 persoalan lain yang juga serius kembali menjadi sorotan publik terhadap institusi DPR, yaitu persoalan Sekjen DPR RI yang merangkap jabatan sebagai salah satu komisaris dalam BUMN dan persoalan penyediaan fasilitas isolasi mandiri di hotel berbintang bagi anggota DPR.
Menurut Anwar Razak, kedua persoalan ini kian memperburuk kinerja DPR dalam hal fungsi pengawasan.
Rangkap jabatan Sekretaris Jenderal DPR RI selain dari sisi regulasi melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 29 tahun 1997. Dan di sisi lain, paling urgen ialah Sekjen sebagai orang yang paling bertanggung jawab terhadap supporting atas kinerja DPR.
“Yang bagaimanapun akan sangat berpengaruh terhadap kinerja DPR dalam 3 fungsinya,” terangnya.
Persoalan rangkap jabatan Sekjen DPR RI tidak bisa disepelekan oleh DPR, kata Anwar Razak, karena pada saat yang bersamaan DPR begitu keras menyoroti rangkap jabatan oleh Rektor Universitas Indonesia yang juga merangkap sebagai komisaris pada BUMN.
“Semakin kuat sorotan DPR keluar maka semakin menunjukkan bahwa DPR sangat lemah secara internal,” terangnya.
Bahkan pada sisi yang lain, tambah Anwar, akan memunculkan praduga adanya backing DPR yang menguatkan posisi Sekjen DPR RI yang merangkap jabatan di tempat lain.
Ia menambahkan, hal lain yang kemungkinan tidak lepas dari persoalan rangkap jabatan Sekjen adalah pemberian fasilitas isoman kepada anggota DPR di hotel.
Menurutnya, sikap DPR yang tidak tegas mencoret fasilitas ini dan memberikan teguran kepada Sekjen semakin menguatkan adanya dukungan DPR terhadap rangkap jabatan Sekjen DPR.
“Padahal jelas bahwa posisi mendua Sekjen sudah mendapatkan sorotan publiK yang tentu semakin menurunkan marwah DPR,” tandasnya.
Anwar Razak meminta agar pengaduan masyarakat seperti pada kasus Azis Syamsuddin tidak diabaikan karena akan terus menjadi catatan sejarah DPR yang rentan dengan perilaku korup. “Setiap periode, selalu ada catatan hitam,” terangnya.
Oleh karena itu, kasus-kasus seperti Azis Syamsuddin seharusnya segera diproses agar public melihat adanya upaya untuk penegakan kode etik dan integritas. “Mahkamah Kehormatan Dewan seharusnya dievaluasi,” tutupnya.
MAKASSAR, TROTOAR.ID— Keluarga besar PDI Perjuangan Sulawesi Selatan melaksanakan penyembelihan dan penyaluran hewan kurban dalam…
MAKASSAR, TROTOAR.ID— Ribuan umat Muslim memadati Lapangan Karebosi, Rabu pagi, 27 Mei 2026, untuk melaksanakan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Momentum Hari Raya Idul Adha dimanfaatkan Anggota Fraksi Partai Gerindra, Patudangi, untuk…
Jakarta, trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Awards 2026 kategori…
Barru, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Barru mengawali tahun 2026 dengan langkah strategis di sektor pelayanan…
This website uses cookies.