SINJAI – Ketua DPRD Kabupaten Sinjai diganti. Keputusan tersebut dikeluarkan oleh Pimpinan Pusat Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) melalui Surat Keputusan (SK) tentang pergantian pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi DPRD Sinjai Periode 2021–2024.
Keputusan Gerindra termaktub dalam nomor 07/ 0146/kpts/DPP-Gerindra/2021 tentang Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Ketua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Partai Gerindra Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode tahun anggaran 2021-2024.
Dengan begitu, DPP Gerindra mencabut SK Nomor 08-364/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode tahun anggaran 2019-2024 yang dinyatakan tidak berlaku lagi.
Baca Juga :
Untuk itu, DPP Gerindra memutuskan Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan Periode tahun anggaran 2019-2024 yakni Jamaludin, SH sebagai ketua DPRD Sinjai yang sebelumnya dijabat oleh Lukman H Arsal dan Ardiansyah Haris, S.Sos sebagai ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Sinjai.
Ketua DPC Gerindra Kabupaten Sinjai Sukardi menyatakan kalau SK DPP Partai Gerindra untuk pergantian Ketua DPRD Sinjai Lukman H Arsal, benar adanya.
Bahkan, kata dia, SK penggantian tersebut telah ditindak lanjuti untuk disampaikan ke Sekretariat DPRD Sinjai.
“Minggu lalu surat keputusan DPP Gerindra sudah saya teken untuk ditindaklanjuti Ke DPRD dan ditembuskan ke Plt Gubernur Sulsel serta dari isi SK tersebut ketua DPRD Sinjai dijabat oleh Jamaluddin,” jelasnya.
Ditanggapi oleh Sekretaris Dewan DPRD Sinjai Janwar turut jika SK pergantian Ketua DPRD Sinjai dari DPP Gerindra sudah diterimanya, “SK Pemberhentian Ketua DPRD Sinjai dari DPP Gerindra sudah masuk [Senin, 16/8/2021] kemarin,” ujarnya.
Pihaknya berjanji akan menindaklanjuti keputusan ini setelah masa reses Anggota DPRD Kabupaten Sinjai, “Akan ditindaklanjuti setelah pelaksanaan reses anggota DPRD kabupaten Sinjai,” tegasnya.




Komentar