Categories: Opini

Hantu Bank Tanah di Indonesia

Oleh: Abdul Rafi Syafaat

PEMERINTAHAN yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo saat ini telah memasuki periode kedua sekaligus periode terakhir. 

Ketika menyampaikan pidato perdananya setelah dilantik di depan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dan seluruh rakyat Indonesia, Presiden Jokowi mencetuskan gagasan pembuatan dua omnibus law, salah satunya adalah Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja.

Adapun omnibus law memiliki pengertian sebagai suatu metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.

Setelah melalui proses penyusunan dan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat, tanggal 2 November 2020 Presiden Joko Widodo secara resmi mengesahkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (selanjutnya disebut sebagai UU Cipta Kerja). 

Keberadaan UU Cipta Kerja menimbulkan kontroversi di kalangan masyarakat. Salah satu klaster dalam UU Cipta Kerja yang dianggap kontroversial dan merugikan kepentingan masyarakat adalah klaster pertanahan, khususnya tentang Bank Tanah. 

Keberadaan Bank Tanah diatur dalam pasal 125 sampai dengan pasal 135 UU Cipta Kerja. [3] Bank Tanah adalah badan khusus yang mengelola tanah, dan berfungsi melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. 

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Himawan Arief Sugoto, Bank Tanah hadir sebagai land manager.

Land manager yang dimaksudkan di sini akan berfungsi membentuk strategi pengelolaan tanah untuk dapat mengembangkan penggunaan tanah yang optimal. Akan tetapi, dengan terbentuknya Bank Tanah ini dapat menimbulkan lebih banyak kerugian dibandingkan keuntungan sehingga pada akhirnya berpotensi menciptakan ketakutan sehingga mengganggu kepentingan masyarakat.

Diaturnya Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja menjadi landasan hukum bagi berdirinya suatu lembaga negara baru di Indonesia, yaitu Bank Tanah itu sendiri. 

Ilustrasi (Ist).

Pendirian suatu lembaga baru memerlukan berbagai sarana dan prasarana yang harus dipersiapkan terlebih dahulu agar lembaga tersebut dapat melaksanakan tugasnya dengan baik. 

Sarana dan prasarana, contohnya seperti gedung, peralatan kantor, alat tulis kantor, tenaga kerja, tenaga penunjang, tenaga keamanan, dan masih banyak lagi. 

Persiapan tersebut tentu membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Adapun anggaran yang digunakan akan berasal dari kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). 

Hal ini menjadi bagian dari pengertian Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. 

Selain itu, apabila dilihat dalam pasal-pasal mengenai Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja, sebagian besar tugas dan fungsi yang dijelaskan merupakan bagian dari lingkup kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (selanjutnya disebut sebagai Kementerian ATR/BPN). 

Dalam pasal 125 ayat (4) UU Cipta Kerja, tertulis bahwa fungsi Bank Tanah adalah melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah. 

Sementara dalam Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang, pada pasal 5 dinyatakan bahwa salah satu fungsi Kementerian ATR adalah pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan. 

Berdasarkan contoh tersebut, Saya berpendapat bahwa keberadaan Bank Tanah yang tugas dan fungsinya mencakup lingkup kerja Kementerian ATR/BPN menjadi tidak diperlukan. 

Tugas dan fungsi Bank Tanah sesungguhnya dapat dilaksanakan oleh Kementerian ATR/BPN, sehingga tidak perlu menambah sarana dan prasarana baru. Oleh karena itu, keberadaan Bank Tanah tidak efektif, tidak efisien, dan hanya menghabiskan anggaran negara.

Selain itu, mandat dari UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3, yang berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.” secara gamblang melarang adanya penguasaan sumber daya alam ditangan orang- perorang, dan negara berperan untuk menguasai bukan memiliki. 

Negara bisa memiliki tanah jika bertindak sebagai badan hukum seperti tanah-tanah di bawah instansi kementerian tertentu seperti tanah lapas yang atas nama Kementerian Hukum dan HAM. 

Menurut Gunawan Wiradi, pemilikan tanah adalah: Kata pemilikan menunjukan penguasaan efektif, misalnya sebidang tanah disewakan kepada orang lain, maka orang lain itulah secara efektif menguasainya, jika seseorang menganggap tanah miliknya sendiri, misalnya dua hektar tanah yang telah disewakan kepada orang lain, maka ia menguasai lima hektar, (Gunawan Wiradi, 1989: 113).

Konsep Bank Tanah sebagai pemilik dan pengelola tanah negara dinilai berpotensi menghidupkan kembali terjadinya domein verklaring yang pernah berlangsung pada zaman penjajahan Belanda. 

Adapun fungsi utama domein verklaring pada waktu itu adalah sebagai landasan hukum bagi pemerintah Belanda untuk memberikan hak-hak untuk mempermudah pemerintah Belanda mengambil tanah-tanah masyarakat berdasarkan hukum pembuktian yang legal. 

Isi domein verklaring pada intinya yaitu seluruh tanah yang tidak dapat dibuktikan kepemilikannya oleh pihak lain menjadi tanah domein milik negara. Dengan dalih Redistribusi, dimana tanah yang diambil alih oleh  Bank Tanah akan dikembalikan kepada masyarakat untuk dikelola kembali agar lebih produktif.

Sayangnya, tanah-tanah yang telah diambil alih oleh Bank Tanah hanya diberikan kepada orang-orang yang memiliki modal besar untuk mengolah tanah tersebut, sehingga menimbulkan ketimpangan kepemilikan tanah. 

Saat ini, domein verklaring telah dicabut dan dihapus secara tegas dalam Undang-Undang Pokok Agraria Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 (selanjutnya disebut sebagai UUPA), tepatnya pada bagian “memutuskan” dalam pembukaan. Pada butir 2, huruf a sampai dengan huruf c, secara tegas menyatakan bahwa berlakunya UUPA disertai dengan pencabutan “Domeinverklaring, Algemene Domein Verklaring, Domein Verklaring untuk Sumatera, Domein Verklaring untuk Keresidenan Manado, dan Domein Verklaring untuk residentie Zuider en Ooster Afdeeling van Borneo”. 

Munculnya Bank Tanah, walaupun tidak sama seperti domein verklaring, berpotensi menimbulkan kesewenang-wenangan oleh pemerintah dalam melakukan pengelolaan tanah. 

Berdasarkan pasal 6 UUPA, memang dinyatakan bahwa seluruh tanah yang ada di Indonesia memiliki fungsi sosial dan pemerintah berhak melakukan pengadaan tanah demi kepentingan sosial. 

Akan tetapi, dalam pengaturan UU Cipta Kerja, belum ada kejelasan mengenai kriteria dan persyaratan bagi Bank Tanah dalam melakukan pengadaan dan pengelolaan tanah. Jenis dan macam tanah seperti apa saja yang dapat dikelola oleh Bank Tanah juga tidak diatur dalam UU Cipta Kerja. Ketidakjelasan tersebut dikhawatirkan menjadi celah penyalahgunaan wewenang oleh pemerintah. 

Pemerintah melalui Bank Tanah memiliki kuasa untuk dapat mengambil tanah masyarakat, dengan dalih demi pengelolaan yang lebih berkembang. Hal tersebut tentu menimbulkan kerugian bagi masyarakat Indonesia.

Presiden Jokowi secara tegas menyampaikan bahwa fokus kepemimpinannya dalam periode terakhir ini adalah mempermudah masuknya investasi ke Indonesia.

Hal tersebut memang tujuan yang baik, karena masuknya investasi berarti pembukaan lapangan kerja yang berlimpah. Akan tetapi, keberadaan Bank Tanah dalam UU Cipta Kerja menimbulkan dugaan bahwa pemerintah akan mengupayakan segala cara demi investasi, termasuk mengorbankan kepentingan dan keadilan masyarakat. 

Salah satunya dugaan yang yang mungkin saja terjadi akibat bank tanah ini, terbukanya ruang yang mudah bagi investor dan sektor swasta untuk memperoleh tanah yang ditampung oleh bank tanah ini dengan harga yang murah. 

Tentu apabila sektor swasta diberikan kemudahan  keringanan harga untuk membeli tanah, maka akan menarik minat investasi. Apabila terdapat proyek pembangunan nasional yang dikerjakan oleh swasta, maka tentu negara akan berupaya mempermudah proses penyediaan tanah. 

Selama ini, melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pengadaan tanah yang dilakukan pemerintah disertai dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil kepada pihak yang berhak. 

Sementara itu, pengaturan dalam UU Cipta Kerja tidak menyebutkan bahwa akan terjadi ganti kerugian kepada pihak yang berhak dalam mekanisme kerja Bank Tanah. Kekosongan hukum seperti demikian dikhawatirkan menjadi celah bagi negara untuk merugikan masyarakat. 

Masyarakat dirugikan karena tanahnya dapat diambil alih oleh pemerintah dengan dalih kepentingan umum, tanpa ada kejelasan mengenai adanya atau tidaknya ganti kerugian. Ketidakadilan ini berpotensi tercipta dengan adanya Bank Tanah sebagai bagian dari pemerintah.

Sederhananya, dalam UU Cipta Kerja diatur mengenai munculnya  suatu lembaga baru yang bertugas mengolah tanah, yang bernama bank tanah ini sebenarnya tidak perlukan, karena tugas dan fungsinya dapat dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional. 

Di lain sisi penjelasan-penjelasan mengenai Bank Tanah ini juga menciptakan opini publik semacam menghidupkan kembali domein verklaring seperti pada zaman penjajahan belanda. 

Bank tanah ini akan dijadikan alat bagi negara untuk mengambil dan memiliki tanah Masyarakat. Bank tanah ini juga ditujukan untuk menciptakan iklim bagi para investor agar dapat mempermudah mereka untuk menanamkan modal. Dan mengesampingkan kepentingan dan kesejahteraan rakyat. 

Ditambah lagi di tengah kondisi krisis akibat pandemi Covid-19 ini, Bank Tanah bukanlah suatu hal yang layak menjadi prioritas bahkan tidak diperlukan sama sekali karena fungsinya telah mencangkup ruang kerja Kementerian ATR/BPN. 

Jika Bank Tanah ini direalisasikan maka kita sebagai rakyat harus waspada dan mengawal secara serius, memastikan bagaimana kinerja dari Bank Tanah ini. 

*) Tulisan ini sepenuhnya adalah tanggung jawab penulis yang disebutkan namanya di atas.

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri
Tags: Bank Tanah

BERITA TERKAIT

Kafilah MTQ Makassar Raih 47 Juara, Wali Kota Munafri Arifuddin Berikan Bonus

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran…

9 jam ago

Munafri Arifuddin Buka Sipakracca MMA Sulsel, 100 Atlet Siap Bertarung Menuju Level Dunia

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan…

10 jam ago

Pemkot Makassar Terapkan Sistem Merit Berbasis Digital, Munafri Tegaskan Karier ASN Harus Transparan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis…

11 jam ago

Bupati Sidrap Dorong Petani Modern, Kolaborasi Teknologi dan Mekanisasi Jadi Kunci

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern…

11 jam ago

Wabup Sidrap Buka PIAUD Expo II, Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Islami Sejak Dini

SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, resmi membuka kegiatan Pendidikan Islam Anak…

11 jam ago

Turnamen Gel Blaster Sidrap Dorong Ekonomi Lokal, Bupati Tekankan Peran UMKM

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi membuka Turnamen Gel Blaster…

11 jam ago

This website uses cookies.