Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar, Ahmad Dolly Kurnia Tandjung, saat berada di salah satu cafe di Makassar, Minggu (13/6). Dok: Alam/Trotoar.id
Trotoar.id, Makassar — Pelaksanaan Konsolidasi atau musda di seluruh daerah tuntas sebelum September adalah amanah dari Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) yang digelar beberapa waktu lalu,
Hingga DPP memberikan batas waktu selama 14 hari kepada Golkar Sulsel untuk melaksanakan musda di delapan daerah yang sampai saat ini (Dua Hari) setelah Instruksi DPP Golkar Sulsel belum bisa melaksanakan Instruksi tersebut.
“Amanat Rapimnas bulan Agustus ini konsolidasi Partai harus sudah berjalan sampai tingkat Desa/Kelurahan,” Kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung
Ahmad Doli juga mengatakan, jika Partai Golkar Sulsel, dianggap lambat melaksanakan amanat rapimnas, maka Golkar Sulsel dianggap gagal melaksanakan amanat Rapimnas dan menjalankan perintah organisasi
Bahkan sampai Saat ini dari 24 Kabupaten Kita di Sulsel, baru 16 daerah yang telah melaksanakan musda, hingga masih tersisa delapan daerah yang harus dituntaskan hingga akhir Agustus 2020.
Bahkan, dari 16 daerah yang telah melaksanakan musda tidak semua Strukturnya disahkan DPD I, Sehingga hal itulah yang menghambat DPD II melaksanakan Konsolidasi Partai hingga di tingkat kecamatan Desa dan kelurahan
“Pokoknya hingga 31 Desember jaringan dan struktur Partai Golkar sudah terbentuk di tingkat TPS, sehingga DPP memberi batas waktu ke Golkar Sulsel untuk menuntaskan musda di delapan daerah hingga Agustus ini, ” Ucapnya
Diketahui salah satu penyebab lambatnya Golkar Sulsel. Melakukan konsolidasi organisasi di tingkat kabupaten/kota lantaran adanya pemberlakukan fit and proper test yang dibuat DPD I bagi calon Ketua Golkar di daerah.
“Mengembalikan seluruh Proses pengelolaan organisasi sesuai dengan AD/ART dan Peraturan Organisasi,” Kata Ahmad Doli
Berdasarkan Peraturan Organisasi nomor 02 tahun 2020, proses fit and Proper test, tidak tertuang dalam PO yang membahas soal tata cara pelaksanaan Munas, Musda, Muscam, dan musda ditingkat desa dan kelurahan bahkan.
Bahkan PO juga memberi batas waktu enam bulan bulan setelah musda Provinsi Pelaksanaan Musda Kabupaten Kota wajib dilaksanakan, dan tiga Bulan setelah musda Kabupaten Musda Tingkat Kecamatan digelar dan seterusnya.
berikut Delapan Daerah yang belum melaksanakan Musda ke X
Golkar Parepare, Golkar Bulukumba, Golkar Luwu Timur, Golkar Enrekang, Golkar Luwu Utara, Golkar Barru, Golkar Palopo, Golkar Tama Toraja
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, resmi membuka kegiatan Pendidikan Islam Anak…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi membuka Turnamen Gel Blaster…
This website uses cookies.