JAKARTA – Soal viralnya video di media sosial tentang isi ceramah yang bertendensi pada penistaan agama dan ujaran kebencian itu mendapat respons dari berbagai pihak, mulai dari Pegiat Media Sosial hingga Menteri.
Video viral yang dimaksud adalah seorang Youtuber bernama Muhammad Kace yang menyatakan pernyataan yang bernada provokasi.
Pada salah satu unggahannya, seseorang bernama Muhammad Kace itu bahkan menyebut Nabi Muhammad SAW adalah pengikut Jin, sehingga ajaran Islam harus ditinggalkan.
Ia juga menyinggung kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal.
Olehnya itu Denny mengatakan, nyatanya orang tersebut sudah diproses polisi, dan tidak lama akan masuk bui.
Bagi Denny Siregar, masalah si kece saja dibesar-besarkan sementara banyak hal lain yang juga bertendensi sama.
“Gak usah nyenggol2 gua masalah si Kece yang katanya menghina agama. Orangnya udah diproses polisi. Gak lama pasti masuk penjara..
Si Kece aja lu ribut. Coba tuh yg bilang takut ma salib, Yesus lahirnya bidannya siapa. Lu kok gak ribut ?
Sempak basah,” tulis Denny Siregar, seperi dikutip dari postinga akun twitternya, Minggu (22/8).
Telah diingatkan, ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama bisa dipidana karena berpotensi merusak kerukunan umat beragama, kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
“Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian,” ujar Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (22/8/2021).
Selain itu, jelas Yaqut, hal ini termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Yaqut meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan. (al/ltf)




Komentar