Pemberhentian Lukman Sebagai Ketua DPRD Sinjai Ditetapakn, Digantikan oleh Jamaluddin

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 07 September 2021 19:31

Gedung kantor DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan || Trotoar.
Gedung kantor DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan || Trotoar.

SINJAI – Mengenai pemberhentian Lukman H Arsal sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai diparipurnakan.

Di mana DPRD Sinjai menggelar rapat paripurna untuk menetapkan pengunduran diri Ketua DPRD, sekaligus penunjukan pengganti Ketua DPRD Sinjai sisa masa jabatan 2019-2024. 

Rapat paripurna tersebut didasarkan atas adanya surat dari DPC Partai Gerindra Nomor: SL-07/04/A/DPC GERINDRA-SJ/VIII/2021 Tentang Usulan Pengunduran Diri dan Penggantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Sinjai.

Dalam Rapat Paripurna ini yang pertama telah diputuskan pemberhentian Lukman H Arsal sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sinjai untuk masa jabatan 2019-2024.

Kemudian, Jamaluddin telah diumumkan sebagai Calon Ketua DPRD Kabupaten Sinjai untuk sisa masa jabatan 2019-2024,” kata Sabir, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (9/7/2021).

Lebih lanjut, Sabir yang juga Pejabat Sementara (Pjs) mengatakan, penggantian dan pengangkatan ketua atau pimpinan DPRD yang baru bergantung pada Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Sementara itu, lanjut Sabir, rapat paripurna hari ini adalah penetapan pengunduran diri sekaligus pengumuman pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD Sinjai.

Langkah selanjutnya, kata Sabir, sesuai PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua I Muhammad Sabir, Wakil Ketua II Mappahakkang, Sekretaris Dewan (Sekwan) Janwar, dan Ketua KPU beserta anggota DPRD Sinjai.

Sebelumnya, Lukman H Arsal dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nomor 07/0146/kpts/DPP-Gerindra/2021 tentang Pergantian Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Sinjai Periode 2021. -2024.

Dalam petikan putusan tersebut, SK DPP Gerindra Nomor 08-364/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai Periode 2019-2024 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selain itu, DPP Partai Gerindra memutuskan Ketua DPRD Sinjai periode 2021-2024 dijabat Jamaluddin, dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sinjai periode 2021-2024 dijabat. oleh Ardiansyah Haris. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah08 Mei 2026 19:05
Pemkab Sidrap Dorong Konsumsi Telur demi Cegah Stunting
SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya pencegahan stunting melalui edukasi pemenuhan gizi ke...
Daerah08 Mei 2026 19:00
55 Anggota BPD Dilantik, Bupati Andi Utta Tekankan Sinergi Bangun Desa
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf melantik sebanyak 55 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 11 desa di Kabupa...
News08 Mei 2026 16:08
Wabup Sidrap Distribusikan Tablet Tambah Darah, Dorong Pencegahan Stunting Sejak Remaja
SIDRAP, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus memperkuat komitmen dalam mencetak generasi sehat melalui gerakan bersama...
Daerah08 Mei 2026 15:47
KKP Kampanyekan Perlindungan Nelayan di Bulukumba, Bupati Andi Utta Tekankan Migrasi Aman dan Legal
BULUKUMBA, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Bulukumba bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggelar kampanye informasi publik terkait ...