Pemberhentian Lukman Sebagai Ketua DPRD Sinjai Ditetapakn, Digantikan oleh Jamaluddin

Awal Febri
Awal Febri

Selasa, 07 September 2021 19:31

Gedung kantor DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan || Trotoar.
Gedung kantor DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan || Trotoar.

SINJAI – Mengenai pemberhentian Lukman H Arsal sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai diparipurnakan.

Di mana DPRD Sinjai menggelar rapat paripurna untuk menetapkan pengunduran diri Ketua DPRD, sekaligus penunjukan pengganti Ketua DPRD Sinjai sisa masa jabatan 2019-2024. 

Rapat paripurna tersebut didasarkan atas adanya surat dari DPC Partai Gerindra Nomor: SL-07/04/A/DPC GERINDRA-SJ/VIII/2021 Tentang Usulan Pengunduran Diri dan Penggantian Pimpinan DPRD dan Ketua Fraksi Partai Gerindra Kabupaten Sinjai.

Dalam Rapat Paripurna ini yang pertama telah diputuskan pemberhentian Lukman H Arsal sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sinjai untuk masa jabatan 2019-2024.

Kemudian, Jamaluddin telah diumumkan sebagai Calon Ketua DPRD Kabupaten Sinjai untuk sisa masa jabatan 2019-2024,” kata Sabir, di Ruang Rapat Paripurna, Selasa (9/7/2021).

Lebih lanjut, Sabir yang juga Pejabat Sementara (Pjs) mengatakan, penggantian dan pengangkatan ketua atau pimpinan DPRD yang baru bergantung pada Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sulawesi Selatan.

Sementara itu, lanjut Sabir, rapat paripurna hari ini adalah penetapan pengunduran diri sekaligus pengumuman pengangkatan calon pengganti Ketua DPRD Sinjai.

Langkah selanjutnya, kata Sabir, sesuai PP No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib (Tatib) DPRD.

Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua I Muhammad Sabir, Wakil Ketua II Mappahakkang, Sekretaris Dewan (Sekwan) Janwar, dan Ketua KPU beserta anggota DPRD Sinjai.

Sebelumnya, Lukman H Arsal dipecat dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh DPP Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) nomor 07/0146/kpts/DPP-Gerindra/2021 tentang Pergantian Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Sinjai Periode 2021. -2024.

Dalam petikan putusan tersebut, SK DPP Gerindra Nomor 08-364/Kpts/DPP-Gerindra/2019 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Kabupaten Sinjai Periode 2019-2024 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Selain itu, DPP Partai Gerindra memutuskan Ketua DPRD Sinjai periode 2021-2024 dijabat Jamaluddin, dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Sinjai periode 2021-2024 dijabat. oleh Ardiansyah Haris. (Alam)

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 Agustus 2026 22:56
Maulid KKDB, Appi Tekankan Pendidikan Adab Harus Dimulai dari Keluarga
MAKASSAR, Trotoar.id— Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menekankan pentingnya memperkuat pendidikan adab dan karakter anak sejak dari lingkungan ...
Metro30 Agustus 2026 22:52
Resmikan Masjid Maradekaya, Appi Minta Masjid Tak Sekadar Megah tapi Harus Ramai dan Jadi Pusat Pembinaan Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta Masjid Maradekaya tidak berhenti sebagai bangunan ibadah yang megah, tetapi bena...
Politik30 Agustus 2026 14:03
Nama Diusulkan Jadi Bendahara Golkar Sulsel, Amirullah Serahkan Keputusan ke DPP
MAKASSAR, Trotoar.id — Amirullah Nur Saenong menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait kemungkinan dirinya dipe...
Politik30 Agustus 2026 13:36
NasDem Sulsel Bidik 24 Kursi di Pemilu Mendatang, Kader Nyaleg Lewat Partai Lain Diancam Dipecat
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai NasDem Sulawesi Selatan memasang target lebih tinggi untuk pemilu mendatang. Setelah meraih 17 kursi DPRD hasil Pemilu...