Categories: NasionalPolitik

Tepis Pernyataan Moeldoko Soal Radikalisme, Politisi PKS: Taat Menjalankan Perintah Agama Bukan Paham Radikal

JAKARTA – Soal pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bahwa paham radikal telah menyusupi lembaga pendidikan di Indonesia. Hal itu ditanggapi oleh Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes.

Lantas Fahmy menilai Pemerintah suka menuduh radikal secara serampangan, tanpa menjelaskan batasan yang dimaksud dengan faham dan gerakan radikal tersebut.

Ini terlalu berlebihan, kata Fahmy, karena cap radikalisme itu seringkali menyasar ke umat Islam dan mengaitkannya dengan perilaku seseorang yang sedang menjalankan ajaran agamanya.

“Kita pernah mendengar lontaran dari beberapa pihak yang mengaitkan perilaku radikal dengan tampilan pakaian (cadar, celana cingkrang), berjenggot, berpenampilan rapi dan baik (looking good), bahkan santri yang tidak mau mendengar musik,” tuturnya dikutip dari fraksi.pks.id, Minggu (19/9).

Fahmy menambahkan dalam tes wawasan kebangsaan di Lembaga KPK atau survey karakter yang diselenggarakan Kemendikbud juga ada butir-butir pertanyaan yang menempatkan posisi memilih pemimpin dari kalangan agamanya, atau lebih memilih pemimpin laki-laki ketimbang perempuan dikategorikan sebagai sikap diskriminatif atau bisa saja dianggap sebagai sikap radikal.

“Sikap radikal yang kita perangi adalah sikap dan perilaku yang merusak ajaran agama dan sendi-sendi kehidupan bangsa, sikap yang destruktif, intoleran dan sarat dengan tindakan kekerasan. Adapun sikap-sikap taat menjalankan perintah agama sama sekali bukanlah paham radikal,” terang Fahmy.

Ia menambahkan bahwa ketika ada seorang muslim berpakaian, berjenggot atau bercadar, menghafal Al-Qur’an, tidak mau bersentuhan dengan orang yang bukan muhrim, tidak mau berpacaran, dan segala praktek yang didasarkan kepada ajaran Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi Muhammad SAW, itu semua tidak boleh dituduh radikal.

“Menjalankan perintah agama dalam kehidupan sehari-hari dijamin oleh konstitusi kita, dan sesuai dengan Pancasila.

Pemerintah jangan sembrono mengumbar tuduhan radikal. Harus ada batasan yang jelas dan tegas apa yang dimaksud dengan faham dan tindakan radikal yang dilarang,” paparnya.

Dalam kaitan dengan radikalisme ajaran agama, kata Fahmy, Pemerintah mesti duduk bersama para alim-ulama untuk mendengar dan membahas batasan sikap dan perilaku radikal tersebut. Pemerintah tidak boleh seenaknya saja menuduh radikal, tanpa batasan yang jelas.

“Pernyataan Moeldoko yang menuduh Lembaga Pendidikan telah tersusupi ajaran radikalisme secara sistematis dan terstruktur adalah tuduhan yang sembrono dan perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan keresahan, saling curiga dan menebar fitnah,” tutup Fahmy.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju

Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda

15 jam ago

DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…

17 jam ago

Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…

17 jam ago

Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…

17 jam ago

Pajak Hiburan Makassar Lampaui Target, Tren Positif Dorong PAD Tembus Rp36 Miliar

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…

17 jam ago

Ketua TP PKK Luwu Tekankan Peran Posyandu sebagai Pusat Edukasi Masyarakat

LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…

17 jam ago

This website uses cookies.