Tepis Pernyataan Moeldoko Soal Radikalisme, Politisi PKS: Taat Menjalankan Perintah Agama Bukan Paham Radikal

Suriadi
Suriadi

Minggu, 19 September 2021 17:38

Fahmy Alaydroes.
Fahmy Alaydroes.

JAKARTA – Soal pernyataan Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko bahwa paham radikal telah menyusupi lembaga pendidikan di Indonesia. Hal itu ditanggapi oleh Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Fahmy Alaydroes.

Lantas Fahmy menilai Pemerintah suka menuduh radikal secara serampangan, tanpa menjelaskan batasan yang dimaksud dengan faham dan gerakan radikal tersebut.

Ini terlalu berlebihan, kata Fahmy, karena cap radikalisme itu seringkali menyasar ke umat Islam dan mengaitkannya dengan perilaku seseorang yang sedang menjalankan ajaran agamanya.

“Kita pernah mendengar lontaran dari beberapa pihak yang mengaitkan perilaku radikal dengan tampilan pakaian (cadar, celana cingkrang), berjenggot, berpenampilan rapi dan baik (looking good), bahkan santri yang tidak mau mendengar musik,” tuturnya dikutip dari fraksi.pks.id, Minggu (19/9).

Fahmy menambahkan dalam tes wawasan kebangsaan di Lembaga KPK atau survey karakter yang diselenggarakan Kemendikbud juga ada butir-butir pertanyaan yang menempatkan posisi memilih pemimpin dari kalangan agamanya, atau lebih memilih pemimpin laki-laki ketimbang perempuan dikategorikan sebagai sikap diskriminatif atau bisa saja dianggap sebagai sikap radikal.

“Sikap radikal yang kita perangi adalah sikap dan perilaku yang merusak ajaran agama dan sendi-sendi kehidupan bangsa, sikap yang destruktif, intoleran dan sarat dengan tindakan kekerasan. Adapun sikap-sikap taat menjalankan perintah agama sama sekali bukanlah paham radikal,” terang Fahmy.

Ia menambahkan bahwa ketika ada seorang muslim berpakaian, berjenggot atau bercadar, menghafal Al-Qur’an, tidak mau bersentuhan dengan orang yang bukan muhrim, tidak mau berpacaran, dan segala praktek yang didasarkan kepada ajaran Al-Qur’an maupun Sunnah Nabi Muhammad SAW, itu semua tidak boleh dituduh radikal.

“Menjalankan perintah agama dalam kehidupan sehari-hari dijamin oleh konstitusi kita, dan sesuai dengan Pancasila.

Pemerintah jangan sembrono mengumbar tuduhan radikal. Harus ada batasan yang jelas dan tegas apa yang dimaksud dengan faham dan tindakan radikal yang dilarang,” paparnya.

Dalam kaitan dengan radikalisme ajaran agama, kata Fahmy, Pemerintah mesti duduk bersama para alim-ulama untuk mendengar dan membahas batasan sikap dan perilaku radikal tersebut. Pemerintah tidak boleh seenaknya saja menuduh radikal, tanpa batasan yang jelas.

“Pernyataan Moeldoko yang menuduh Lembaga Pendidikan telah tersusupi ajaran radikalisme secara sistematis dan terstruktur adalah tuduhan yang sembrono dan perlu diwaspadai agar tidak menimbulkan keresahan, saling curiga dan menebar fitnah,” tutup Fahmy.

Penulis : Alt/Ff

 Komentar

Berita Terbaru
Hukum10 Juli 2026 23:34
Mantan Bupati Gowa Laporkan Mantan Istri ke Polda Sulsel 
MAKASSAR, Trotoar.id — Mantan suami Bupati Gowa, Muhammad Chaerul Aco, resmi melaporkan mantan istrinya bersama dua orang lainnya ke Polda Sulawesi ...
Metro10 Juli 2026 16:00
Aliyah Mustika Ilham Terima Tiga Kepala Daerah, Bahas Kolaborasi UMKM hingga Pengentasan Kemiskinan
Makassar, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan silaturahmi dan audiensi tiga kepala daerah, yakni Bupati ...
Metro10 Juli 2026 15:57
Pemkot Makassar Tata Pasar Senggol, Kini Lebih Rapi, Tertib, dan Nyaman
Makassar, Trotoar.id— Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Pasar Makassar Raya terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan kawasan perdagan...
Parlemen10 Juli 2026 15:54
DPRD Sulsel Soroti Proyek Bendung Lalengrie Ujung Lamuru, Dinilai Mubazir dan Layak Diaudit
Makassar, Trotoar.id — Anggota Komisi D DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Asni, menilai penganggaran proyek bendung di...