Categories: News

Nunung Dasniar Harap Pendapatan Daerah Dari Pajak Meningkatkan

Trotoar.Id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Minggu (26/9).

Kata Politisi Gerindra itu, pajak merupakan sektor pendapatan untuk mendukung pembangunan kota Makassar. Hanya saja, regulasi ini masih minim diketahui khalayak padahal sudah berjalan tiga tahun.

“Perda ini saya kira sangat penting untuk diketahui masyarakat khususnya wajib pajak. Makanya sosialisasi ini harus disebarluaskan,” ungkap Nunung Dasniar.

Selain itu, kata wakil ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, menilai masyarakat juga belum paham perbedaan retribusi dan pajak daerah. Terkadang, mereka masih menyamakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini.

“Jadi, pajak itu sifatnya tergantung waktunya ada tahunan ada juga bulanan. Kalau retribusi bisa setiap saat,” tandasnya.

Kata dia, ada beberapa jenis pajak daerah yang dipungut dan hal tersebut yakni membayar pajak menjadi kontribusi nyata masyarakat ke pemerintah.

“Jika kita tidak bayar pajak maka akan diberi sanksi sesuai Perda tentang Pajak Daerah,” tegasnya.

Kemudian, Nunung Dasniar menjelaskan, penetapan pajak daerah harus berdasarkan asas keadilan. Artinya, penarikan pajak tak asal tarik tetapi melihat kondisi dan situasi wajib pajak. Kemudian, kepastian pajak daerah.

“Harus ada nilai jelas, tidak asal menentukan tarif atau harga dari suatu pajak,” paparnya

Tak berhenti disitu, Nunung Dasniar mengatakan asas penetapan pajak berdasarkan kelayakan. Artinya, penarikan pajak melihat kemampuan wajib pajak.

“Masa usaha kecil pajaknya sama dengan pelaku usaha besar. Jadi, perlu ada asas ini,” katanya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Firdaus menjelaskan pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu, dipungut dan diperoleh daerah berasal dari sumber ekonomi dan sesuai aturan pemerintah daerah.

“Jadi, payung hukumnya penarikan pajak ada dibUU nomor 2 tahun 2010 dan Perda nomor 2 tahun 2018,” ungkap Firdaus.

Berdasarkan Perda tentang Pajak Daerah, sambung dia, ada sebelas jenis pajak daerah yang diatur. Pertama, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan.

Kemudian, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Seluruh pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tandasnya. (*)

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Pemkab Luwu dan PT Masmindo Perkuat Fordes MATAPPA, Luncurkan Program Jaga Desa

LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu bersama PT Masmindo Dwi Area memperkuat Forum Desa (Fordes)…

11 jam ago

Wawali Makassar Buka Simposium Nasional IKARGI XIII dan Konferensi Internasional 2026

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, resmi membuka The 13th National…

11 jam ago

Di Forum RUU Pangan, Wali Kota Makassar Tawarkan Solusi Smart Greenhouse

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menawarkan solusi pertanian modern berbasis smart greenhouse…

11 jam ago

Kemnaker Gandeng Boga Group Perluas Akses Kerja bagi Lansia

JAKARTA,TROTOAR.ID — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Boga Group membuka peluang kerja bagi masyarakat…

11 jam ago

Lepas Sambut Ketua PA Sidrap, Bupati Tekankan Pentingnya Sinergi Lintas Lembaga

SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menggelar acara lepas sambut Ketua Pengadilan Agama…

12 jam ago

Jelang Musda Golkar Sulsel, Kedekatan Bahlil–Rahman Pina Jadi Sorotan

JAKARTA , TROTOAR.ID — Dinamika jelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan mulai menghangat.…

15 jam ago

This website uses cookies.