Nunung Dasniar Harap Pendapatan Daerah Dari Pajak Meningkatkan

Suriadi
Suriadi

Selasa, 28 September 2021 17:05

Nunung Dasniar Harap Pendapatan Daerah Dari Pajak Meningkatkan

Trotoar.Id, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar menggelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 2 tahun 2018 tentang pajak daerah. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Grand Maleo, Jalan Pelita Raya, Minggu (26/9).

Kata Politisi Gerindra itu, pajak merupakan sektor pendapatan untuk mendukung pembangunan kota Makassar. Hanya saja, regulasi ini masih minim diketahui khalayak padahal sudah berjalan tiga tahun.

“Perda ini saya kira sangat penting untuk diketahui masyarakat khususnya wajib pajak. Makanya sosialisasi ini harus disebarluaskan,” ungkap Nunung Dasniar.

Selain itu, kata wakil ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, menilai masyarakat juga belum paham perbedaan retribusi dan pajak daerah. Terkadang, mereka masih menyamakan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini.

“Jadi, pajak itu sifatnya tergantung waktunya ada tahunan ada juga bulanan. Kalau retribusi bisa setiap saat,” tandasnya.

Kata dia, ada beberapa jenis pajak daerah yang dipungut dan hal tersebut yakni membayar pajak menjadi kontribusi nyata masyarakat ke pemerintah.

“Jika kita tidak bayar pajak maka akan diberi sanksi sesuai Perda tentang Pajak Daerah,” tegasnya.

Kemudian, Nunung Dasniar menjelaskan, penetapan pajak daerah harus berdasarkan asas keadilan. Artinya, penarikan pajak tak asal tarik tetapi melihat kondisi dan situasi wajib pajak. Kemudian, kepastian pajak daerah.

“Harus ada nilai jelas, tidak asal menentukan tarif atau harga dari suatu pajak,” paparnya

Tak berhenti disitu, Nunung Dasniar mengatakan asas penetapan pajak berdasarkan kelayakan. Artinya, penarikan pajak melihat kemampuan wajib pajak.

“Masa usaha kecil pajaknya sama dengan pelaku usaha besar. Jadi, perlu ada asas ini,” katanya.

Terpisah, Narasumber Kegiatan, Firdaus menjelaskan pajak daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Itu, dipungut dan diperoleh daerah berasal dari sumber ekonomi dan sesuai aturan pemerintah daerah.

“Jadi, payung hukumnya penarikan pajak ada dibUU nomor 2 tahun 2010 dan Perda nomor 2 tahun 2018,” ungkap Firdaus.

Berdasarkan Perda tentang Pajak Daerah, sambung dia, ada sebelas jenis pajak daerah yang diatur. Pertama, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan.

Kemudian, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam, pajak parkir, pajak air tanah, pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan, pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).

“Seluruh pajak yang dipungut harus berdasarkan undang-undang dan digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat,” tandasnya. (*)

Penulis : Fajar

 Komentar

Berita Terbaru
Politik24 Juli 2026 17:29
Gerindra Sulsel Buka Suara soal Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD Bone: Hormati Proses Hukum, Sikap Partai Menunggu Fakta
MAKASSAR, Trotoar.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, mulai mendapat perhatian dari ...
Metro24 Juli 2026 17:14
API BAHARI, Inovasi Damkarmat Makassar Perkuat Ketangguhan Masyarakat Pesisir Hadapi Kebakaran dan Bencana
MAKASSAR, Trotoar.id – Kondisi geografis Kota Makassar yang memiliki gugusan pulau dan kawasan pesisir menghadirkan tantangan tersendiri dalam pelay...
Daerah23 Juli 2026 22:44
Kick Off HUT RI ke-81 di Tanete Riaja Resmi Dimulai, Wabup Barru Ajak Warga Perkuat Persatuan dan Waspada Kebakaran
Barru, Trotoar.id – Wakil Bupati Barru, Abustan A. Bintang, secara resmi membuka rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Repub...
Daerah23 Juli 2026 22:41
Wabup Barru Beri Pembekalan 38 Kontingen Jambore Nasional 2026
Barru, Trotoar.id – Usai memimpin Upacara Peringatan Hari Anak Nasional (HAN) ke-42 tingkat Kabupaten Barru, Wakil Bupati Barru Abustan A. Bintang y...