Anggota DPRD Hingga Camat Asal Maros Jadi Saksi Sidang NA

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 30 September 2021 17:03

Persidangan Nurdin Abdullah di pengadilan Negeri Makassar, Rabu (29/9). / Alam
Persidangan Nurdin Abdullah di pengadilan Negeri Makassar, Rabu (29/9). / Alam

Trotoar.id, Makassar — Jaksa Penuntut Umum. Um (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan Kasus dugaan Suap dan Gratifikasi gubernur Sulsel mon aktif Nuri Abdullah 

Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Makassar, menghadirkan lima saksi secara langsung dan satu saksi yang hadir secara daring 

Saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang tersebut yakni Muhammad Nusran (dosen), Said Dg Mangung (penjaga kebun), Noko Dg Rara (kepala Dusun Arra, Maros), Nasruddin Baso (Camat Tompobulu Maros), Muh Hasmin Badoa (anggota DPRD Maros), dan hadir secara online Mega Putra Pratama (swasta).

Sebelum memberikan keterangan dalam sidang para saksi terlebih dahulu disumpah untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya 

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Utama Harifin A Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (30/9/2021).

Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino meminta kepada para saksi untuk mengungkapkan pernyataan yang sejujur-jujurnya bukan mengada-ngada

“Kalau Saudara tidak tahu, katakan tidak tahu, tapi jangan pura-pura tidak tahu. Kalau Saudara lupa, sampaikan lupa tapi jangan pura-pura lupa,” ujar Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.

Diketahui Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Dan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Dilapis Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam dakwaan yang dibacakan M. Asri, NA diduga menerima suap dari Anggu Rp 2,5 miliar dan 150 ribu Dollar Singapura (SGD) atau senilai Rp 1 miliar 590 juta (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).

Selain itu Nurdin juga menerima dari kontraktor lain senilai Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,1 miliar (kurs Dollar Singapura Rp 10.644). (Zaki/fajar)

Lihat artikel asli

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah28 Juli 2026 22:45
 Tingkatkan Daya Saing Industri Kecil
Bulukumba, Trotoar.id  – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bulukumba, Andi Herfida Muchtar, secara resmi membuka Pelatih...
Daerah28 Juli 2026 22:41
Bulukumba Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa, Wabup Canangkan Gerakan Stop Pasung dan ODGJ Terlantar
Bulukumba, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya memperkuat pelayanan kesehatan jiwa yang terpadu, inklusif, dan bebas ...
Metro28 Juli 2026 22:38
Wali Kota Munafri Paparkan Strategi Keluar dari Krisis Sampah di Forum UCLG ASPAC
DEPOK, Trotoar.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memaparkan strategi komprehensif Pemerintah Kota Makassar dalam mengatasi persoalan persa...
Daerah28 Juli 2026 22:34
Bupati Luwu Jajaki Kerja Sama Kendaraan Listrik Bersama Yayasan Wakaf UMI dan PT Marlip Indo Mandiri
LUWU, Trotoar.id — Bupati Luwu, Patahudding, menerima kunjungan silaturahmi Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) bersama PT Marlip I...