Categories: News

Anggota DPRD Hingga Camat Asal Maros Jadi Saksi Sidang NA

Trotoar.id, Makassar — Jaksa Penuntut Umum. Um (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menghadirkan sejumlah saksi dalam sidang lanjutan Kasus dugaan Suap dan Gratifikasi gubernur Sulsel mon aktif Nuri Abdullah 

Dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Makassar, menghadirkan lima saksi secara langsung dan satu saksi yang hadir secara daring 

Saksi yang dihadirkan JPU KPK dalam sidang tersebut yakni Muhammad Nusran (dosen), Said Dg Mangung (penjaga kebun), Noko Dg Rara (kepala Dusun Arra, Maros), Nasruddin Baso (Camat Tompobulu Maros), Muh Hasmin Badoa (anggota DPRD Maros), dan hadir secara online Mega Putra Pratama (swasta).

Sebelum memberikan keterangan dalam sidang para saksi terlebih dahulu disumpah untuk memberikan keterangan yang sejelas-jelasnya 

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Utama Harifin A Tumpa Pengadilan Tipikor Makassar, Kamis (30/9/2021).

Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino meminta kepada para saksi untuk mengungkapkan pernyataan yang sejujur-jujurnya bukan mengada-ngada

“Kalau Saudara tidak tahu, katakan tidak tahu, tapi jangan pura-pura tidak tahu. Kalau Saudara lupa, sampaikan lupa tapi jangan pura-pura lupa,” ujar Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino.

Diketahui Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Dan kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dengan ancaman hukum minimal 4 tahun, dan maksimal 20 tahun, dengan denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

Dilapis Pasal 5 angka 4 dan Pasal 5 angka 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme jo Pasal 76 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam dakwaan yang dibacakan M. Asri, NA diduga menerima suap dari Anggu Rp 2,5 miliar dan 150 ribu Dollar Singapura (SGD) atau senilai Rp 1 miliar 590 juta (kurs Dollar Singapura Rp 10.644).

Selain itu Nurdin juga menerima dari kontraktor lain senilai Rp 6,5 miliar dan SGD 200 ribu atau senilai Rp 2,1 miliar (kurs Dollar Singapura Rp 10.644). (Zaki/fajar)

Lihat artikel asli

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Bupati Sidrap Dukung Pembentukan Brigif dan Yonif Teritorial Pembangunan di Sulsel

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembentukan…

15 menit ago

Ekonomi Sulsel Tumbuh 6,88 Persen di Triwulan I 2026, Ditopang Sektor Strategis dan Belanja Pemerintah

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Perekonomian Sulawesi Selatan menunjukkan kinerja impresif pada triwulan I tahun 2026. Berdasarkan…

20 menit ago

TP PKK Makassar Luncurkan “Goes to School”, Dorong Edukasi Pengelolaan Sampah di SMP

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Kota Makassar mulai menggencarkan edukasi pengelolaan sampah di lingkungan…

24 menit ago

Pemkot Makassar Tanggung Biaya Korban Begal Ablam, RSUD Daya Pastikan Perawatan Gratis

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memastikan korban kekerasan jalanan mendapatkan penanganan medis secara maksimal…

26 menit ago

NasDem Serahkan Ke KPU Soal Pangganti Rusdi Masse

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Polemik Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI dari daerah pemilihan Sulawesi…

30 menit ago

Simulasi Darurat di Apel OPD, Bupati Bulukumba Hubungi 112 Saat ASN “Pingsan”

BULUKUMBA, TROTOAR.ID — Suasana apel gabungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di halaman Kantor Bupati Bulukumba,…

35 menit ago

This website uses cookies.