Categories: NewsRegional

Sulsel Sidangkan Tiga Objek Budaya untuk Naik Peringkat Provinsi

MAKASSAR – Dihadiri langsung Kepala Dinas Kebudayaan dan Kepariwisataan Provinsi Sulawesi Selatan (Disbudpar Sulsel), Muhammad Jufri, Sidang Penetapan Cagar Budaya Peringkat Provinsi Sulsel mengangkat 3 objek budaya sekaligus. Di mana peringkat provinsi ini sebagai jalan menuju peringkat nasional.

Ketiga objek budaya itu yakni Benteng Somba Opu, Gong Nekara, dan Bontosikuyu. Untuk Benteng Somba Opu akan menyandang status situs dan/atau kawasan cagar budaya.

Gong nekara yang berada di Kabupaten Kepulauan Selayar disiapkan menjadi benda cagar budaya. Sedangkan status situs cagar budaya bawah air akan disematkan ke objek budaya Bontosikuyu.

“Ada 3 objek, jadi bukan cuma situs karena ada kawasan cagar budaya, dan benda cagar budaya yang kelengkapan administrasinya sudah cukup untuk kita perdebatkan hari ini,” jelas Iwan Sumantri selaku Ketua Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sulsel.

Sidang yang berlangsung di Gedung Mulo, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 23, Kota Makassar itu dihadiri segenap TACB Provinsi Sulsel. Diketuai Iwan Sumantri, sementara Yadi Mulyadi sebagai Sekretaris, serta Laode Muhammad Aksa, Mohammad Natsir, Akin Duli, Hamka Naping, dan Hj Andi Ima Kesuma sebagai Anggota.

Dalam keterangan Yadi, Benteng Somba Opu paling berpeluang di antara 2 objek lainnya untuk diusulkan dan ditetapkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek RI) menjadi situs dan/atau kawasan cagar budaya nasional. Merujuk pada kejadian masa lalu yang erat kaitannya dengan peristiwa nasional, bukan hanya bertautan dengan Sulsel semata.

“Benteng Somba Opu ini tidak hanya menjadi representasi peristiwa daerah tapi juga peristiwa nasional,” tegas Yadi.

Keberadaan Pahlawan Nasional Indonesia Sultan Hasanuddin yang juga adalah Sultan Gowa ke-16 dan akrab dengan nama Muhammad Bakir I Mallombasi Daeng Mattawang Karaeng Bonto Mangape juga mendukung pengusulan Benteng Somba Opu. Objek budaya itu sepenuhnya berada dalam wilayah administratif Kabupaten Gowa.

“Benteng Somba Opu salah satu obyek vital nasional. Dari sisi peringkat sangat memungkinkan menjadi peringkat nasional, namun pemeringkatan mesti secara bertahap,” kata Yadi.

Idealnya Bupati Gowa bersurat ke Gubernur Sulsel berdasarkan rekomendasi dan sidang penetapan dari TACB Gowa. Namun karena tidak ada TACB setempat, maka TACB Sulsel melakukan sidang dan hasilnya menetapkan Benteng Somba Opu atau BSO sebagai struktur di tahun 2019.

“Tahun 2020 harusnya sudah dilakukan sidang penetapan peringkat provinsi, namun kajian delineasi dan luasan wilayah baru selesai tahun 2020, maka sidang penetapannya baru kita laksanakan sekarang,” jelasnya.

Secara administrasi dan akademik menurut Yadi, ketiganya sudah terpenuhi sesuai syarat dan ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Regulasi lain yang mengatur diantaranya Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulsel Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Perlindungan Cagar Budaya serta Peraturan Gubernur (Pergub) Sulsel tentang Penerapan Perda tersebut.

“Data dukung terkait luasan maupun kepemilikan sudah terverifikasi dengan kajian nasional melalui Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Jadi secara administratif dan akademik sudah terpenuhi,” terangnya.

Yadi juga menerangkan, Pemerintah Provinsi dalam hal ini Gubernur bisa mengambil alih pelaksanaan sidang penetapan secara langsung terhadap sebuah objek budaya jika objek itu berada di dua wilayah sekaligus baik itu Kabupaten dan/atau Kota. Sedangkan BSO jelas berada dalam wilayah hukum Gowa.

“Untuk Benteng Somba Opu, Gong Nekara, dan situs Bontosikuyu sudah punya ID Regnas (Registrasi Nasional). Kajian review zonasinya sudah ada, setelah penetapan peringkat provinsi nantinya ini kemudian kita ajukan ke Gubernur sekaligus kita ajukan ke Kementerian menjadi peringkat nasional,” tambah Yadi.

Obyek kedua yang diprioritaskan adalah Bontosikuyu. Awalnya bernama Situs Arkeologi Bawah Air Sangkulu-kulu.

Namun oleh kementerian disarankan untuk mengganti namanya. Beberapa tinjauan dan pertimbangan diambil, menyimpulkan untuk menggunakan nama administratif kecamatan karena lokasinya berada bukan pada satu desa saja yang juga meliputi wilayah perairan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar.

Masih dari Selayar juga disidangkan objek budaya Gong Nekara yang menjadi gong nekara terbesar di Asia Tenggara. Statusnya disiapkan menjadi benda cagar budaya.

Yadi mengungkapkan perbedaan benda cagar budaya, situs cagar budaya, dan kawasan cagar budaya. Terkait gong nekara, benda itu dapat dipindah-pindahkan dari satu tempat ke tempat lainnya.

Sedangkan situs cagar budaya tidak dapat lagi dipindahkan kemana pun. Contoh, sejak 2018 Sulsel telah memiliki Gedung Mulo yang menjadi lokasi sidang hari ini sebagai situs cagar budaya.

Untuk kawasan cagar budaya mencakup wilayah yang luas dengan objek budaya yang banyak pula. Sekretaris TACB berharap agar gua-gua bersejarah yang ada di Kabupaten Maros dan Pangkep dapat dicatatkan sebagai kawasan cagar budaya.

Salah satu faktor pendukungnya terkait jumlah gua yang tersebar di dua kabupaten itu. Data sebelumnya menunjukkan 127 gua dan terus bertambah dalam upaya penelusuran, penelitian, hingga kajian akan keberadaan dan sejarah gua itu menjadi bagian peradaban manusia pada jutaan hingga milyaran tahun silam.

“Harapan kami, penetapan di tingkat nasional tidak lagi sebagai situs tapi kawasan. Tapi untuk mengarah kesana perlu kajian mendalam. Gua yang diketahui sekarang lebih dari 543, data sebelumnya kurang lebih 127, ini perlu kajian delineasi kembali,” harapnya.

Penetapan gua-gua bersejarah menjadi kawasan cagar budaya, serta merta akan mendukung penetapan Geopark Nasional Maros-Pangkep (GNMP) menjadi UNESCO Global Geopark Maros-Pangkep. Yadi yang juga bagian dari Badan Pengelola GNMP menyebutkan saat ini UNESCO baru saja melakukan assessment secara virtual dan akan dilanjutkan assessment langsung bulan ini.

“Ini langkah awal penetapan kawasan gua Maros-Pangkep sebagai kawasan cagar budaya. Tentu akan mendukung pengusulan Geopark Maros-Pangkep menjadi UNESCO Global Geopark yang sedang berproses sampai hari ini,” tutup Yadi.

Muhammad Jufri yang hadir sebelum sidang penetapan dimulai menyampaikan optimismenya terhadap 3 objek itu untuk naik ke peringkat provinsi. Sebagaimana dipaparkan TACB, segala kelengkapannya sudah ada.

“Kita berharap ketiga objek budaya ini bisa ditetapkan menjadi cagar budaya peringkat provinsi Sulawesi Selatan. Selanjutnya kita usulkan lagi menjadi peringkat nasional ke kementerian,” ujar Jufri.

Sementara obyek lainnya yang belum bisa masuk sidang penetapan, dia berharap tahun mendatang sudah memenuhi syarat. Segala kelengkapan yang dibutuhkan disiapkan sejak dini, sidang hari ini sekaligus menjadi bahan pertimbangan bagi pengusul.

“Seperti disampaikan tadi, ada surat yang diajukan Bupati kepada Gubernur setelah sidang penetapan oleh Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat Kabupaten/Kota atau melalui fasilitasi Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Sulawesi Selatan,” kata dia.

Seyogyanya 7 objek budaya menjadi prioritas dari TACB tahun ini. Empat objek budaya lainnya yakni Gua Prasejarah Timpuseng, Gua Prasejarah Tedongnge, dan Gua Prasejarah Paningnge di Kabupaten Maros, beserta Gua Prasejarah Bulu Sipong 4 di Kabupaten Pangkep (Pangkajene dan Kepulauan).

Empat objek budaya itu sedianya akan ditetapkan menjadi situs cagar budaya melalui sidang hari ini. Harus tertunda, berhubung Bupati Maros dan Pangkep tidak melayangkan surat usulan.

“Ada 4 lainnya yang terkendala, diantaranya karena tidak ada surat usulan dari kabupaten, dalam hal ini Bupati mengusulkan kepada kami (Gubernur lalu ke TACB Sulsel) untuk naik statusnya menjadi peringkat provinsi,” beber Iwan Sumantri.

Lanjut ditekankan bahwa peringkat provinsi menempatkan Pemerintah Provinsi Sulsel bertanggung jawab sepenuhnya atas keberadaan cagar budaya itu. Mulai dari pembangunan hingga pemeliharaan dan perlindungan.

“Pemprov bertanggung jawab penuh mulai pemeliharaan, pembiayaan, pembangunan dan seterusnya terhadap obyek itu. Surat keputusan itu jadi salah satu nomenklatur di APBD,” urainya.

Namun begitu, dia berharap TACB diberi ruang untuk melakukan inspeksi terhadap setiap objek budaya. Targetnya untuk melakukan verifikasi faktual sebelum pengajuan dan bahan pertimbangan dalam sidang penetapan. (*)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Kerjasama Diskominfo, SMPN 1 Bulukumba Gelar Pelatihan Jurnalistik Bagi Siswa

Bulukumba, Trotoar.id - Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bulukumba, Andi Uke Indah Permatasari membuka pelatihan jurnalistik…

15 menit ago

Reses di Biringkanaya, Andi Odhika Cakra Serap Aspirasi Warga Soal CCTV, Bansos hingga Sumur Bor

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra, kembali menyapa konstituennya di Kecamatan…

17 menit ago

Warga Tamalanrea Tolak PSEL, Desak Pemerintah Tinjau Ulang Lokasi Proyek

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Rencana pemindahan lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ke Kecamatan…

22 menit ago

MAKASSAR, TROTOAR.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menerima audiensi dari PT…

30 menit ago

Wali Kota Makassar Dorong Urban Farming, Warga Diminta Maksimalkan Pekarangan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menegaskan komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam…

3 jam ago

Pemkab Luwu Dorong Peningkatan SDM Lokal melalui Program Green Training Awak Mas

LUWU, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) lokal…

3 jam ago

This website uses cookies.