Terdakwa Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Gubernur Sulsel Non Aktif Nurdin Abdullahn
MAKASSAR – Salah satu pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Selatan disebut mendapat uang senilai Rp2,8 Miliar dari para kontraktor.
Hal itu terbuka dalam sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah yang digelar di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/10).
Terdakwa Mantan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel, Edy Rahmat menuding pegawai BPK Sulsel menerima Rp2,8 miliar untuk mengamankan temuan dalam audit proyek di Sulsel. Sedangkan Rp320 juta untuk Edy Rahmat.
“Uang Rp2,8 miliar saya antarkan masuk ke asrama pegawai yang menjadi rumah Pak Gilang. Sementara uang sekitar Rp320 juta saya bawa pulang ke rumah dinas,” ucapnya.
Sebelas kontraktor di Sulawesi Selatan harus mengeluarkan uang. Untuk menutupi hasil temuan di Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK. Ada yang menyetor hingga Rp500 juta.
Hal tersebut terungkap pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel, Rabu, 3 November 2021. Terdakwa Edy Rahmat membeberkannya.
Edy Rahmat mengaku mengumpulkan uang dari sebelas kontraktor sebesar Rp3,2 miliar. Uang itu diberikan ke auditor BPK Perwakilan Sulsel untuk menghilangkan hasil temuan. Pada laporan keuangan Pemprov Sulsel tahun 2020.
Dalam persidangan, pegawai BPK RI perwakilan Sulsel Gilang Gumilang yang merupakan seorang auditor membantah telah menerima atau dititipi uang dari Edy Rahmat sebesar Rp2,8 miliar.
“Saya kenal (Edy) dan pernah ketemu satu kali di kafe Teras Kita. Soal uang saya tidak pernah menerima atau dititipi dari Pak Edy,” ujarnya.
Gilang mengaku saat itu dirinya hanya bertemu dengan Edy Rahmat sekitar 10-15 menit. Ia mengaku pada saat itu Edy Rahmat bertanya terkait jika ada temuan BPK.
“Pada pertemuan itu, saya hanya sempat ditanya Edy kalau ada temuan BPK bagaimana? Ya, saya jawab kembalikan ke kas daerah,” ucap Gilang.
JPU KPK, M Asri Irwan mengatakan pihaknya menghadirkan auditor BPK RI perwakilan Sulsel, Gilang Gumilar sebagai saksi karena dalam keterangan terdakwa Edy Rahmat dalam sidang sebelumnya pernah menyerahkan uang sebesar Rp3,2 miliar. Dari jumlah tersebut, dirinya mendapatkan uang Rp320 juta dan sisanya sekitar Rp2,8 miliar diterima oleh Agung Gumilar.
“Dalam persidangan tadi mereka berdua saling bantah membantah, tapi itu hal biasa. Bantahan tersebut akan kami analisa dalam tim bagaimana ke depan untuk saudara Gilang,” ujarnya. (*)
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…
Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…
JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Musyawarah Besar (Mubes) IKA Unhas yang digelar pada 1–3 Mei 2026 di…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang yang juga Ketua Harian Ikatan Motor Indonesia Sulawesi Selatan,…
This website uses cookies.