Categories: HukumNasional

Edy Rahmat Dinilai Kooperatif Sehingga Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Nurdin Abdullah

trotoar.id, Makassar—Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel Edy Rahmat dituntut lebih ringan dari Gubernur Sulsel (Nonaktif) Nurdin Abdullah.

Edy juga dinilai oleh Jaksa KPK  lebih kooperatif, jujur dan mengakui semua perbuatannya selama diperiksa dan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hanya dituntut empat tahun penjara, sehingga lebih ringan dari Nurdin Abdullah selama 6 tahun.

Edy Rahmat sebagai penerima suap juga didenda sebesar Rp250 juta dan subsider 3 bulan kurungan. 

Sementara Nurdin Andullah didenda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan.

Edy Rahmat juga tidak dibebani uang pengganti. Semua uang suap yang diterima sudah disita KPK. 

Berbeda dengan Nurdin Abdullah yang harus mengembalikan uang Rp3 miliar lebih.

Menurut penjelasan JPU KPK, Edy rahmat dituntut lebih ringan karena hanya dijeratkan satu pasal saja.

Edu didakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Berbeda kualifikasi pembuktian antara pak Nurdin dan pak Edy. Pak NA ada gratifikasi,” kata JPU KPK Zaenal Abidin, Senin, (15/11).

Peran Edy, kata JPU KPK, hanya sebagai perantara selaku Sekretaris Dinas PUTR  melaksanakan perintah dari Nurdin Abdullah sebagai Gubernur.

Namun, Edy sebagai penyelenggara negara terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Nurdin Abdullah.

“Meringankan karena beliau kooperatif, menjelaskan apa adanya. Pak Edy Rahmat mengakui di persidangan seluruh fakta yang sebenarnya. Itu yang meringankan karena tidak berbelit-belit dan jujur,” terang Zaenal. [lutfi]

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Pelantikan Ketua KNPI Sulsel Dihiasi Dukungan Tokoh Nasional dan Daerah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pelantikan Vonny Ameliani Suardi sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi…

8 jam ago

Evaluasi PAD Triwulan I, Syaharuddin Alrif Instruksikan OPD Akselerasi Penggunaan QRIS

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengelola…

12 jam ago

Tiga Ketua Umum KNPI Resmi Lantik Vonny Ameliani Pimpin KNPI Sulsel 2026–2029

MAKASSAR, Trotoar.id — Vonny Ameliani Suardi resmi dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI)…

12 jam ago

Pemprov Sulsel Perkuat Integrasi Pengelolaan SDA Jeneberang, Sidang TKPSDA Bahas Sistem Informasi dan Kolaborasi Nasional

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat integrasi pengelolaan sumber daya air melalui…

13 jam ago

Sidrap Kian Dekat Jadi Ibu Kota Angin Nasional, Investor Jerman Siap Bangun PLTB 100 MW

SIDRAP, TROTOAR.ID — Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menarik perhatian investor global di sektor energi…

13 jam ago

Terima Audiensi Kawan UMKM, Wawali Makassar Aliyah Mustika Ilham Dukung MULIA EXPO 2026

MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menerima audiensi Komunitas Kawan UMKM…

14 jam ago

This website uses cookies.