Edy Rahmat Dinilai Kooperatif Sehingga Hanya Dituntut 4 Tahun Penjara, Lebih Ringan dari Nurdin Abdullah

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 15 November 2021 17:27

Terdakwa Sekretaris Dinas PU Sulsel Edy Rahmat diperiksa usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/4/2021). Edy terkait dengan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga melibatkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.
Terdakwa Sekretaris Dinas PU Sulsel Edy Rahmat diperiksa usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (14/4/2021). Edy terkait dengan kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang juga melibatkan Gubernur nonaktif Sulsel Nurdin Abdullah. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.

trotoar.id, Makassar—Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Sulsel Edy Rahmat dituntut lebih ringan dari Gubernur Sulsel (Nonaktif) Nurdin Abdullah.

Edy juga dinilai oleh Jaksa KPK  lebih kooperatif, jujur dan mengakui semua perbuatannya selama diperiksa dan di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK hanya dituntut empat tahun penjara, sehingga lebih ringan dari Nurdin Abdullah selama 6 tahun.

Edy Rahmat sebagai penerima suap juga didenda sebesar Rp250 juta dan subsider 3 bulan kurungan. 

Sementara Nurdin Andullah didenda Rp500 juta dengan subsider 6 bulan.

Edy Rahmat juga tidak dibebani uang pengganti. Semua uang suap yang diterima sudah disita KPK. 

Berbeda dengan Nurdin Abdullah yang harus mengembalikan uang Rp3 miliar lebih.

Menurut penjelasan JPU KPK, Edy rahmat dituntut lebih ringan karena hanya dijeratkan satu pasal saja.

Edu didakwa melanggar pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

“Berbeda kualifikasi pembuktian antara pak Nurdin dan pak Edy. Pak NA ada gratifikasi,” kata JPU KPK Zaenal Abidin, Senin, (15/11).

Peran Edy, kata JPU KPK, hanya sebagai perantara selaku Sekretaris Dinas PUTR  melaksanakan perintah dari Nurdin Abdullah sebagai Gubernur.

Namun, Edy sebagai penyelenggara negara terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan Nurdin Abdullah.

“Meringankan karena beliau kooperatif, menjelaskan apa adanya. Pak Edy Rahmat mengakui di persidangan seluruh fakta yang sebenarnya. Itu yang meringankan karena tidak berbelit-belit dan jujur,” terang Zaenal. [lutfi]

 Komentar

Berita Terbaru
Politik01 Agustus 2026 17:57
Formatur Rampungkan 80 Persen Struktur DPD I Golkar Sulsel, Keterwakilan Perempuan Jadi Prioritas
MAKASSAR, Trotoar.id – Tim Formatur penyusunan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menuntaskan ...
Politik01 Agustus 2026 17:11
Struktur DPD I Golkar Sulsel Hampir Rampung, Ilham Arief Sirajuddin Pastikan Keterwakilan 30 Persen Perempuan
MAKASSAR, Trotoar.id – Tim Formatur penyusunan kepengurusan DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan terus mengebut finalisasi struktur organisasi untuk...
Parlemen01 Agustus 2026 17:07
Andi Iwan Darmawan Aras Tinjau Pembangunan Stadion Sudiang, Target Rampung 2027
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), meninjau langsung progres pembangunan Stadion Sudiang di Makassar...
Metro01 Agustus 2026 16:04
Dari Halaman Rumah, Gerakan Pak Udin Menginspirasi Makassar Kelola Sampah Organik
Makassar, Trotoar.id – Di tengah padatnya permukiman Kota Makassar, sebuah rumah sederhana membuktikan bahwa perubahan besar tidak selalu lahir dari...