Categories: MetroNews

Selain Dituntut 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut dan Uang Pengganti Rp3 M Menanti Nurdin Abdullah

Trotoar.id, Makassar — Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 Tahun Penjara, dan denda Rp 500 Juta dengan Subsider enam bulan penjara. 

Selain itu JPU KPK juga mengajukan hukuman tambahan dengan mencabut hak politik dan uang pengganti sebesar Rp 3 Miliar Politisi PDIP Sulsel tersebut. 

“Menuntut terdakwa Nurdin Abdullah pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara,” kata Zainal Abidin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11).

Dalam tuntutan JPU, Nurdin Abdullah dianggap terbukti telah menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor dengan total mencapai Rp 13 miliar 

Jaksa KPK menjelaskan jika seluruh harta Nurdin Abdullah tidak mampu di bayarkan diganti tu dengan tambahan hukuman penjara selama satu tahun 

“Kalau terdakwa tidak mampu membuat. bayar uang pengganti maka akan diganti dengan hukuman penjara satu tahun, serta hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun,” Katanya 

Tuntutan yang diajukan JPU KPK ke Nurdin Abdullah, lebih berat dari Edy Rahmat mantan sekretaris Dinas PUTR, karena Politisi PDIP tersebut dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat dan penghargaan Bung Hatta Anticorruption yang diberikan KPK kepada Mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut 

Perbuatan Nurdin dinilai telah melanggar  Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usia Sidang bacaan tuntutan, Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan yang dibacakan JPU KPK pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang di gelar senin 15 November 2021.

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

3 jam ago

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

7 jam ago

Mubes IKA Unhas 2026 Resmi Dibuka, Jadi Momentum Strategis Arah Organisasi Alumni

MAKASSAR, Trotoar.id — Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas) resmi digelar…

7 jam ago

Yeni Rahman Hadiri Upacara Hardiknas Sulsel 2026, Dorong Penguatan Kurikulum dan Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menghadiri Upacara…

7 jam ago

Kado Hardiknas 2026, Munafri–Aliyah Perkuat Insentif Guru hingga Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kota…

7 jam ago

Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Munafri Gaungkan Pendidikan Inklusif dan Berkualitas

MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin yang akrab disapa Appi, menegaskan bahwa pendidikan…

7 jam ago

This website uses cookies.