Selain Dituntut 6 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut dan Uang Pengganti Rp3 M Menanti Nurdin Abdullah

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Senin, 15 November 2021 22:03

Dengan Tangan terborgol, dan Mengenakan Baju Tahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadir di Gedung KPK Untuk menjalani Pemeriksaan Perdana Setelah di Tetapkan Sebagai Tersangka.
Dengan Tangan terborgol, dan Mengenakan Baju Tahanan Gubernur Sulsel Nonaktif Nurdin Abdullah Hadir di Gedung KPK Untuk menjalani Pemeriksaan Perdana Setelah di Tetapkan Sebagai Tersangka.

Trotoar.id, Makassar — Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selain menuntut Nurdin Abdullah dengan hukuman 6 Tahun Penjara, dan denda Rp 500 Juta dengan Subsider enam bulan penjara. 

Selain itu JPU KPK juga mengajukan hukuman tambahan dengan mencabut hak politik dan uang pengganti sebesar Rp 3 Miliar Politisi PDIP Sulsel tersebut. 

“Menuntut terdakwa Nurdin Abdullah pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider enam bulan penjara,” kata Zainal Abidin saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11).

Baca Juga  KPK Tangkap Bupati Kutim Beserta Istri di Hotel

Dalam tuntutan JPU, Nurdin Abdullah dianggap terbukti telah menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kontraktor dengan total mencapai Rp 13 miliar 

Jaksa KPK menjelaskan jika seluruh harta Nurdin Abdullah tidak mampu di bayarkan diganti tu dengan tambahan hukuman penjara selama satu tahun 

“Kalau terdakwa tidak mampu membuat. bayar uang pengganti maka akan diganti dengan hukuman penjara satu tahun, serta hak politik terdakwa dicabut selama lima tahun,” Katanya 

Baca Juga  Keberadaan TP2D Dioal Nurdin Abdullah Bilang Beginj

Tuntutan yang diajukan JPU KPK ke Nurdin Abdullah, lebih berat dari Edy Rahmat mantan sekretaris Dinas PUTR, karena Politisi PDIP tersebut dianggap telah mencederai kepercayaan masyarakat dan penghargaan Bung Hatta Anticorruption yang diberikan KPK kepada Mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut 

Perbuatan Nurdin dinilai telah melanggar  Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga  Jelang Ramadan Wabup Lutra Pantau Stok Pangan

Usia Sidang bacaan tuntutan, Sidang selanjutnya akan mendengarkan pembelaan terdakwa atas tuntutan yang dibacakan JPU KPK pada sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang di gelar senin 15 November 2021.

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Oktober 2026 18:30
Pimpin PSSI Sulsel 2026–2030, Appi Bidik Pembenahan Sepak Bola dan Prestasi Nasional
11 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Munafri Arifuddin resmi menakhodai Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Sulawesi Sel...
Metro27 Oktober 2026 17:25
Makassar Jadi Tuan Rumah KMI 2026, Appi Dorong Musik Jadi Mesin Ekonomi Baru
12 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Kota Makassar mendapat kepercayaan menjadi tuan rumah Konferensi Musik Indonesi...
Metro27 Oktober 2026 16:18
Makassar BERJASA Raih Penghargaan Nasional, Appi-Aliyah Perkuat Perlindungan Pekerja Rentan
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya Pemerintah Kota Makassar memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagake...
Metro27 Oktober 2026 14:43
Sulsel Raih Penghargaan Inovasi Membangun Negeri 2026, Transportasi Publik Jadi Sorotan
9 / 100 Didukung oleh Rank Math SEO Skor SEO JAKARTA, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kembali meraih apresiasi di tingkat nasional...