Trotoar.id, Makassar -- Mahkamah Konstitusi meminta kepada DPR bersama Pemerintah untuk melakukan sejumlah perbaikannya dalam UU Ciptakan Lapangan Kerja, yang menurut MK UU nomor 11 tahun 2020 tersebut bertentangan dengan UUD 1945
Trotoar.id, Makassar — Mahkamah Konstitusi meminta kepada DPR bersama Pemerintah untuk melakukan sejumlah perbaikannya dalam UU Ciptakan Lapangan Kerja, yang menurut MK UU nomor 11 tahun 2020 tersebut bertentangan dengan UUD 1945
Ketua Mahkamah Konstitusi dalam membacakan putusannya, UU Cipta Lapangan kerja juga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
“Bertentangan dengan UUD 1945, UI Ciptaker tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘tidak dilakukan perbaikan dalam waktu 2 tahun sejak putusan ini diucapkan’,” kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusan yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI
Dalam pembacaan putusan Anwar Uang Juga mengatakan jika UU ciptaker masih tetap menjadi aturan sampai dengan para pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dengan DPR melakukan perbaikan dengan tenggang waktu maksimal 2 tahun sejak putusan diucapkan oleh MK
Apabila pembahas melewati tenggang waktu yang diberikan dalam melakukan perbaikannya terhadap UU nomor 11 tahun 2020 tersebut maka, UU Ciptakan Lapangan kerja dianggap inkonstitusional secara permanen
“Dalam tenggang waktu 2 tahun pembentukan UU tidak dilakukan perbaikan terhadap UU Ciptaker, khusus pasal yang telah dicabut dan diubah dalam oleh UU Ciptaker dinyatakan kembali berlaku,” Ucaon Anwar Usman
Selain itu, Hakim MK juga menangguhkan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula untuk menerbitkan peraturan pelaksana baru yang berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).
Diketahui UU Cipta kerja di gugat ke Mahkamah Konstitusi oleh kelompok Buruh yang mengajukan pembatalan UU nomor 11 Tahun 2020.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendorong pemerintah provinsi untuk memperkuat pengawasan dan penertiban…
MAKASSAR, Trotoar.id — Progres pembangunan Stadion Sudiang di Kota Makassar terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bergerak cepat merespons anjloknya harga telur di…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Sinergi antara teknologi peternakan modern dan ketelatenan peternak di Kabupaten Sidenreng Rappang…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, mengapresiasi kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam persiapan…
SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menunjukkan respons cepat dalam penanganan bencana dengan…
This website uses cookies.