Categories: DaerahHukumNews

3 Eks Direktur Umum PDAM Makassar Diperiksa di Kejati Sulsel

Makassar—Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan selangkah lebih maju dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pensiun dan bonus pegawai pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Tiga orang telah memenuhi panggilan penyidikan Kejaksaan. Meski ketiganya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kali ini, penyidik memeriksa maraton tiga orang mantan Direktur Umum (Dirum) PDAM Kota Makassar. 

Yang diperiksa adalah mantan Dirum PDAM Kota Makassar, periode 2016 hingga periode 2019. 

Ketiganya menjalani pemeriksaan di ruang penyidik bidang tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Para mantan Dirum PDAM dimintai keterangannya terkait kebijakan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran di lingkup PDAM Kota Makassar.

Termasuk seputar pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai tahun 2016 hingga tahun 2019, dalam kasus yang kini tengah bergulir di tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Andi Faik Wana Hamzah, membenarkan terkait adanya pemeriksaan tersebut.

“Hari ini ada tiga orang saksi yang kita periksa. Saksi yang kita panggil hari ini merupakan saksi dari mantan Dirum di PDAM Kota Makassar,” kata Andi Faik Wana Hamzah, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/11/2021).

Terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, Andi Faik Wana Hamzah menuturkan, bahwa mantan pejabat tinggi atau Dirum PDAM Kota Makassar ini. Adalah merupakan Dirum PDAM yang menjabat sejak tahun 2016 hingga tahun 2019 lalu.

Diketahui, dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, terdapat kerugian negara. Dalam laporan BKP nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada rekomendasi yang diberikan yang berpotensi terjadi masalah hukum.

Seperti di antaranya adalah BPK merekomendasikan ke Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Kemudian yang kedua, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar. [Al]

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

DPRD Soroti Tambang Ilegal, Minta Pengawasan Galian C di Sulsel Diperketat

MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan mendorong pemerintah provinsi untuk memperkuat pengawasan dan penertiban…

3 jam ago

Stadion Sudiang Dikebut, Proyek Rp674,9 Miliar Ditarget Rampung 2027

MAKASSAR, Trotoar.id — Progres pembangunan Stadion Sudiang di Kota Makassar terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga…

3 jam ago

Stabilkan Harga Telur, Pemkab Sidrap Gandeng PT CPI Kampanyekan Konsumsi

SIDRAP, TROTOAR.ID — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) bergerak cepat merespons anjloknya harga telur di…

4 jam ago

Sapi Hasil Inseminasi Buatan Peternak Sidrap Diusulkan Jadi Kurban Presiden

SIDRAP, TROTOAR.ID — Sinergi antara teknologi peternakan modern dan ketelatenan peternak di Kabupaten Sidenreng Rappang…

4 jam ago

Koperasi Merah Putih Segera Diresmikan, Wabup Sidrap Tekankan Kekuatan Kolaborasi

SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang, Nurkanaah, mengapresiasi kuatnya kolaborasi lintas sektor dalam persiapan…

6 jam ago

Gerak Cepat, Bupati Sidrap Tinjau Banjir Amparita Usai Tiba dari Jakarta

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menunjukkan respons cepat dalam penanganan bencana dengan…

6 jam ago

This website uses cookies.