3 Eks Direktur Umum PDAM Makassar Diperiksa di Kejati Sulsel

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 27 November 2021 19:08

Kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Makassar. (trotoar)
Kantor Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo Makassar. (trotoar)

Makassar—Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan selangkah lebih maju dalam penanganan perkara kasus dugaan korupsi penyimpangan dana pensiun dan bonus pegawai pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Tiga orang telah memenuhi panggilan penyidikan Kejaksaan. Meski ketiganya masih berstatus sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Kali ini, penyidik memeriksa maraton tiga orang mantan Direktur Umum (Dirum) PDAM Kota Makassar. 

Yang diperiksa adalah mantan Dirum PDAM Kota Makassar, periode 2016 hingga periode 2019. 

Ketiganya menjalani pemeriksaan di ruang penyidik bidang tindak Pidana Khusus Kejati Sulsel.

Para mantan Dirum PDAM dimintai keterangannya terkait kebijakan dalam pengelolaan dan penggunaan anggaran di lingkup PDAM Kota Makassar.

Termasuk seputar pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai tahun 2016 hingga tahun 2019, dalam kasus yang kini tengah bergulir di tahap penyidikan.

Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sulsel Andi Faik Wana Hamzah, membenarkan terkait adanya pemeriksaan tersebut.

“Hari ini ada tiga orang saksi yang kita periksa. Saksi yang kita panggil hari ini merupakan saksi dari mantan Dirum di PDAM Kota Makassar,” kata Andi Faik Wana Hamzah, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/11/2021).

Terkait pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, Andi Faik Wana Hamzah menuturkan, bahwa mantan pejabat tinggi atau Dirum PDAM Kota Makassar ini. Adalah merupakan Dirum PDAM yang menjabat sejak tahun 2016 hingga tahun 2019 lalu.

Diketahui, dalam kasus ini, berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018, terdapat kerugian negara. Dalam laporan BKP nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada rekomendasi yang diberikan yang berpotensi terjadi masalah hukum.

Seperti di antaranya adalah BPK merekomendasikan ke Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar.

Kemudian yang kedua, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar. [Al]

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Agustus 2026 20:37
14 Tim Bersaing di Babak Penyisihan Haflah Tilawah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 di Pangkep
PANGKEP, Trotoar.id — Sebanyak 14 tim unjuk kemampuan dalam babak penyisihan Cabang Haflah Tilawah Al-Qur’an pada MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional...
Daerah27 Agustus 2026 19:31
Jejak JICA 30 Tahun di Barru, Dari Air Bersih hingga Peluang Kerja ke Jepang
BARRU, Trotoar.id — Jejak kerja sama Kabupaten Barru dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) kembali terungkap setelah sejumlah alumni ...
Metro27 Agustus 2026 18:34
Buka Citra Beauty Fair 2026, Aliyah Mustika Ilham Dorong Industri Kecantikan dan Ekonomi Lokal
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham membuka secara resmi Citra Beauty Fair 2026, Rabu (26/8/2026). Ajang yang digel...
Daerah27 Agustus 2026 16:31
Wamendagri Bima Arya Belanja di Stan Sidrap, Produk Lokal Curi Perhatian di AOE 2026
TANGERANG, Trotoar.id — Stan Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) menjadi salah satu titik yang menarik perhatian dalam Apkasi Otonomi Expo 2026 (AO...