Prof Nurdin Abdullah Itu Eks Gubernur Sulsel Sekaligus Kader PDIP, Kini Divonis 5 Tahun Penjara Akibat Suap dan Gratifikasi

Awal Febri
Awal Febri

Senin, 29 November 2021 23:54

Gubernur (Nonaktif) Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat itu masih menjabat dan melakukan tinjauan pembangunan jalan Bua-Rantepao bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulsel, Rudy Djamaluddin dan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, Minggu (8/3/2020). Dok. Pemprov Sulawesi Selatan
Gubernur (Nonaktif) Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah saat itu masih menjabat dan melakukan tinjauan pembangunan jalan Bua-Rantepao bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Sulsel, Rudy Djamaluddin dan Bupati Toraja Utara, Kalatiku Paembonan, Minggu (8/3/2020). Dok. Pemprov Sulawesi Selatan

trotoar.id, Makassar—Nurdin Abdullah alias NA adalah seorang profesor, dia juga seorang kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

Karir terakhirnya adalah seorang Gubernur Sulawesi Selatan, sebelum ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap dan gratifikasi di proyek infrastruktur lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Namun hari ini sepertinya menjadi hari terburuk baginya. Sebab dia benar-benar telah divonis bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi.

Nurdin Abdullah divonis 5 tahun dan denda Rp 500 Juta. Hakim pengadilan menyebut Nurdin Abdullah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi. 

Olehnya karenanya, harus dihukum pidana dan perdata agar menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan hal serupa Nurdin Abdullah.

Fakta-fakta hukum dalam perkara ini majelis hakim memilih mempertimbangkan dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 12 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor seperti diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Nurdin Abdullah  juga dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp 500 juga dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” ujar Hakim Ketua Ibrahim Palino dalam sidang di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021).

Disertai pidana tambahan senilai Rp 2 Miliar, apabila tidak membayar sebulan setelah putusan berkekuatan tetap maka diambil paksa.

“Dan apabila harta benda tak cukup, maka ditambah kurungan 10 bulan,” tegas Hakim.

“Terdakwa (Nurdin Abdullah) juga dihapus hak politik dipilih dan memilih selama 3 tahun setelah masa tahanan selesai,” jelas Hakim.

Sebagai informasi, selain Nurdin Abdullah, mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan Edy Rahmat divonis atas perkara yang sama pada hari ini. [**]

 Komentar

Berita Terbaru
Politik30 April 2026 23:09
Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju
Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda ...
Parlemen30 April 2026 21:16
DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang II Tahun 2025–2026 dengan menyampai...
Metro30 April 2026 21:05
Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Program SEHATI ...
Metro30 April 2026 21:01
Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik deng...