Categories: DaerahHukumNews

MUI Sulsel Telah Fatwakan Haram Iring-iringan Jenazah, Tapi Tetap Ada yang Ugal-ugalan dan Pukuli Pengendara Lain

MAKASSAR—Pengantar jenazah kembali diduga berbuat ugal-ugalan hingga tindak anarkis di jalanan.

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Sunu, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Selasa, (14/12).

Kali ini, korban dari pengantar jenazah adalah Setiawan Sukardin, warga Kompleks Dosen Tamalanrea.

Foto bagian wajah korban yang diduga dipukuli oleh rombongan pengantar jenazah di Makasaar, Selasa (14/12). TROTOAR/UPI

Setiawan tak lain adalah dosen pengajar di Politeknik ATI Makassar.

Sementara Setiawan dikabarkan sedang menderita sakit dan sedang dalam perawatan berobat jalan. 

Tetapi dia diduga menjadi korban kekerasan yang dilakukan oleh pengantar jenazah.

“Saat itu Jalan Sunu (Tempat Kejadian Perkara) agak melengkung jalanan. Sehingga jarak pandang terbatas. Apalagi ada kendaraan parkir di sisi kiri, jadi saya agak ke tengah mendadak muncul iring-iringan motor yang membawa bendera putih,” katanya.

“Saya segera hentikan mobil dan mengarahkan ke kiri menuju pinggir jalan,” kata Setiawan, kepada awak media, Selasa malam, (14/12).

Ia lanjut menjelaskan bahwa dirinya kesulitan saat itu karen beberapa motor di depan mobilnya memotong dan berhenti pas di depannya.

“Awalnya, saya meminta maaf dengan kaca mobil tetap tertutup. Mereka memukul mobil dan mau memecahkan kaca samping, makanya saya buka minta maaf,” ucap Setiawan.

Tetapi, rombongan pengantar jenazah diduga tetap berbuat anarkis dengan melayangkan pukulan kepada Setiawan.

“Mereka menyerang pakai tangan dan kayu. Saya berusaha menahan dan menangkisnya,” kata Setiawan.

Olehnya itu, ia akan melakukan upaya hukum dengan melakukan pelaporan ke Polrestabes Makassar.

“Video pelaku pemukulan terhadap diri saya, ada pada saya, akan segera saya lakukan upaya hukum ke Polrestabes Makassar dalam waktu dekat dengan membawa bukti video yang direkam oleh warga sekitar kejadian,” tambahnya.

Fatwa Haram 

Sementara itu sebelumnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan melarang dan mengharamkan iring-iringan kendaraan yang membawa jenazah di jalan raya bersikap ugal-ugalan dan anarkis kepada pengendara lain ketika menuju ke Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Hal itu tertuang dalam Maklumat MUI Sulsel Nomor B-117/DP.P.XXI/XI/2021 tentang Adab Mengantarkan Jenazah. Maklumat itu ditandatangani oleh Ketua Umum MUI Sulsel, Najmuddin, dan Sekretaris Umum, Muammar Bakry. Pada, 12 November 2021 lalu.

“Kepada pengantar jenazah wajib menghormati pengguna jalan dan haram melakukan anarkis ketika mengantar jenazah. Tidak menambah beban “dosa” jenazah dengan melakukan tindakan yang tidak etis,” bunyi maklumat tersebut yang dipublikasikan di situs resmi MUI. [Upi]

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Pemkab, Kadin, dan Perseroda Bulukumba Teken MoU, Perkuat Sinergi Pengembangan Ekonomi Daerah

BULUKUMBA, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Bulukumba terus memperkuat langkah strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.…

46 detik ago

DPP Demokrat Akui Belum Terima Surat Pengunduran Diri Aliyah Mustika Ilham

MAKASSAR, Trotoar.id — Badan Pembinaan Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (BPOKK) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai…

19 menit ago

Bupati Sidrap Apresiasi Peran Gemes Squad dalam Memajukan Ekonomi Kreatif Lokal

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang, Syaharuddin Alrif, menghadiri puncak peringatan Hari Ulang Tahun (Anniversary)…

18 jam ago

Munafri: Muslim Life Fair Jadi Momentum UMKM Naik Kelas di Makassar

Walikota .akadsar, Munafri Arifuddin

22 jam ago

Serius Tangani Anak Putus Sekolah, Wali Kota Munafri Kerahkan Tim ATS Jemput Siswa Kembali Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pendidikan yang inklusif dan…

23 jam ago

TP PKK Sulsel Gelar Rakor, Bahas Program Pokok dan Persiapan Agenda Nasional 2026

JENEPONTO, TROTOAR.ID — Tim Penggerak PKK Provinsi Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan fokus…

1 hari ago

This website uses cookies.