Categories: DaerahHukumRegional

Kasus Tanah dan Lingkungan Hidup Menempati Posisi Tertinggi yang Ditangani LBH Makassar Selama 2021, Ini Rangkumannya

SUDAH hampir dua tahun dunia terkepung pandemi covid-19, ada banyak yang berubah, adaptasi perlu dilakukan agar bisa bertahan dari incaran virus yang mematikan. 

Di penghujung tahun ini, LBH Makassar kembali melaporkan catatan akhir tahun, dan menyampaikan data yang didapatkannya melalui pengaduan/permohonan bantuan hukum dan advokasi kasus, baik secara litigasi maupun non litigasi selama setahun terakhir.  

Tanah 

Staf Divisi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Makassar, Ady Anugrah Pratama menjelaskan bahwa tahun ini kasus yang berkaitan dengan tanah dan lingkungan hidup menempati posisi tertinggi dibandingkan dengan kasus-kasus lainnya. 

Jumlahnya cukup signifikan, 60 kasus dengan beragam jenis dan kategori, mulai dari sengketa perdata umum, sengketa waris, sengketa konsumen hingga kasus tindak pidana lingkungan. 

Dari kasus tersebut, lahan yang berkonflik mencapai seluas 473.573 m2., dengan jumlah korban 820, dan 310 diantaranya adalah perempuan. 

Dari luasan tersebut, sebagian besarnya adalah tanah perumahan (38 kasus), kemudian tanah garapan (20 kasus), dan 1 kasus kehutanan, serta 2 kasus lingkungan hidup. 

“Kami menilai tingginya konflik tanah diakibatkan minimnya bukti kepemilikan oleh masyarakat dan hal ini berpengaruh terhadap kepastian hukum sehingga sangat mudah untuk dipersoalkan,” tutu Ady, Selasa (28/12). 

Menurutnya, kondisi ini diakibatkan oleh biaya pengurusan sertifikat yang dinilai mahal menjadi persoalan, ditambah pengetahuan masyarakat tentang pentingnya bukti kepemilikan yang masih sangat rendah.

Selain itu, situasi pandemi yang berkepanjangan membuat masyarakat bertahan dengan berbagai cara, termasuk dengan menjual tanah atau warisan. Namun, karena perkara kewarisan belum selesai, sehingga menjadi persoalan muncul di kemudian hari.

Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Dua kasus lingkungan hidup yang diadvokasi terkait tambang di kabupaten Barru dan Maros. 

Untuk kasus tambang di Barru, terkait kasus tambang pasir urug yang mengakibatkan 90 orang menjadi korban.

Tambang beroperasi di dekat tempat tinggal masyarakat sehingga berdampak pada infrastruktur jalan yang rusak dan becek saat musim hujan, debu saat musim kemarau, hilangnya sumber mata air sampai berdampak pada kesehatan. 

“Masyarakat juga terganggu karena tambang beroperasi hampir 24 jam sehingga mengganggu istirahat masyarakat,” kata Ady.

Ia menjelaskan bahwa ini juga akibat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi catatan LBH Makassar terkait aktivitas tambang yang banyak merugikan warga baik di Barru maupun yang terjadi di Maros.

Di isu kehutanan, kasus pemidanaan terhadap petani yang tinggal di dalam atau sekitar hutan masih terus terjadi. 

“Pemidanaan terhadap petani masih terus berlangsung di tengah situasi batas kawasan yang tak jelas, keberadaan masyarakat yang sudah turun-temurun tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan dan sosialisasi tentang kawasan hutan yang masih sangat minim sehingga kesadaran masyarakat dalam menjaga kawasan hutan di berbagai tempat masih sangat rendah,” ungkapnya.

Ketenagakerjaan

Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, jumlah kasus ketenagakerjaan tahun ini hanya 9 kasus. Dari kasus tersebut, 4 diantaranya karena pemutusan hubungan kerja (PHK), 2 kontrak yang tak diperpanjang dan sisanya terkait pemenuhan hak pekerja seperti pembayaran THR dan pemotongan gaji secara tiba-tiba. 

“Situasi covid-19 masih sangat berpengaruh pada isu ketenagakerjaan, alasan PHK masih terkait kemampuan perusahaan membayar upah pekerja dan pemenuhan hak-hak pekerja,” ujar Ady.

Pemutusan hubungan kerja ini tidak dibarengi dengan pembayaran pesangon pada pekerja sehingga menimbulkan perselisihan. 

Menurunya, kriminalisasi terhadap pekerja menjadi peristiwa yang terjadi ketika pekerja berupaya mendapatkan hak mereka. Cara ini sering digunakan oleh perusahaan, agar pekerja menerima di PHK dan tak menuntut haknya.

Konsumen

Kasus konsumen juga mengalami peningkatan dengan 11 kasus, 4 kasus berkaitan dengan penarikan kendaraan bermotor karena sudah tidak mampu membayar cicilan perbulan karena penurunan pendapat selama pandemi. 

Selain itu, kasus perumahan juga terjadi dan cukup mencolok tahun ini, dengan jenis kasus seperti keterlambatan pembangunan rumah oleh pengembang yang mengakibatkan kerugian oleh konsumen yang sudah mencicil setiap bulannya. 

Alasan pandemi masih menjadi alasan keterlambatan pengembang dalam pembangunan rumah yang harusnya sudah serah-terima. Selain itu, terdapat kasus pengembang yang tak kunjung mengembalikan cicilan yang sudah disepakati kedua belah pihak karena sudah tak melanjutkan cicilan karena tak mampu membayar lagi karena terdampak penghasilan menurun selama pandemi.

Kebutuhan rumah yang terus meningkat, berbanding lurus dengan masalah antara pengembang dan konsumen. 

“Kami berharap, masyarakat yang sedang mencari rumah agar berhati-hati sebelum membeli rumah, memperhatikan dokumen perjanjian beserta poin yang diperjanjikan, lokasi perumahan dan pengembang agar tak terjadi masalah di kemudian hari,” tutur Ady.

Pendidikan

Kekerasan akademik masih mewarnai tahun ini. Kami mencatat dua orang mahasiswa di Sekolah Tinggi Al-Amanah Jeneponto menjadi korban drop out setelah menyampaikan kritik dengan puisi melalui media sosial. 

“Selain itu, kami juga mencatat dua orang jurnalis kampus yang dikriminalisasi karena menolak upaya paksa penggusuran sekretariat unit kegiatan mahasiswa di kampus Universitas Muslim Indonesia. Kasus ini menandakan bahwa kekerasan akademik masih terus berlangsung di kampus, dan kritik sebagai tradisi akademis masih sulit tumbuh di kampus sebagai wahana Pendidikan,” ujarnya.

Sikat-sikut antara masyarakat dalam perebutan sumber daya dilakukan agar bisa bertahan selama pandemi. Tetapi harus diakui, keterlibatan mafia tanah dalam konflik/sengketa juga terjadi dan harus tetap diperhitungkan. Tahun ini akan berakhir, semoga pandemi benar-benar berlalu. Kita berharap, di tahun depan penegak hukum bisa berjalan efektif dan pemenuhan HAM bisa berjalan sesuai harapan.  

Keterangan : Laporan di atas adalah catatan akhir tahun Divisi Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Makassar. 

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri
Tags: LBH Makassar

BERITA TERKAIT

Kisah Nene Mallomo Dipentaskan di Makassar, Rawat Nilai Moral Kebudayaan Sidrap

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui…

11 jam ago

Sabet Tiga Penghargaan di Gapura Awards Sulsel, IGTKI-PGRI Sidrap Raih Kado Terindah Akhir Kepengurusan

MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan…

11 jam ago

Gubernur Sulsel Tinjau Progres Jalan Hertasning, Proyek MYP Capai 64 Persen

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan…

11 jam ago

Bupati Sidrap Tutup Kejurnas Drag Race 2026 Putaran 2 di Lanud Sultan Hasanuddin

MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan…

11 jam ago

Wali Kota Makassar Resmi Tutup Tudang Sipulung Nasional II SMADA

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…

13 jam ago

Puluhan Tahun Semrawut, Pasar Tumpah di Jalan Veteran Makassar Akhirnya Ditertibkan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama…

14 jam ago

This website uses cookies.