Categories: Metro

Tersisa Kurang Tiga Bulan, Apakah Sulsel Akan Miliki Wakil Gubernur?

Wakil Gubernur

Trotoar.id, Makassar –– Partai pengusung masih memiliki waktu kurang dari empat bulan juntik mengusung calon Pengganti antar waktu PAW) wakil Gubernur Sulsel pasca Hukuman Penjara Nurdin Abdullah berkekuatan hukum tetap 

Mengacu pada Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018, pengisian kekosongan kursi kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan untuk sisa masa jabatan 18 bulan atau 1 tahun setengah 

“Mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, menurut PP ini, diatur ke dalam Tata Tertib DPRD, yang paling sedikit memuat: a. tugas dan wewenang panitia pemilihan; b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan; c. persyaratan calon dan menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan d. jadwal dan tahapan pemilihan; e. hak anggota DPRD dalam pemilihan; f. penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna; g. jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi; h. penetapan calon terpilih; i. pemilihan suara ulang; dan j. larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon,” Bunyi PP 12 tahun 2018.

Berdasarkan hasil pemilihan, menurut PP ini, dalam rapat paripurna pimpinan DPRD mengumumkan: a. pengangkatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah; atau b. pengangkatan Wakil Kepala Daerah.

Sehingga partai pengusung Nurdin Abdullah- Sudirman Sulaiman pada pilgub 2018 PDIP PAN dan PKS masih memiliki waktu sekitar 2 bulan lebih dari sekarang untuk mengusulkan nama pengganti calon Wakil Gubernur Sulsel 

Namun apakah dengan siswa waktu kurang dari tiga bulan ini, apakah kursi wakil gubernur Sulsel akan terisi? 

Sebab usulan calon Wakil Gubernur dilakukan oleh Gubernur, ke DPRD, kemudian DPRD mengodok nama yang diusulkan Gubernur Sulsel, melalui proses politik di DPRD. 

Pada proses politik di DPRD partai koalisi harus merangkul sejumlah fraksi di DPRD guna mendulang kekuatan dalam mengawal target politik dan meloloskan kadernya duduk sebagai wakil Gubernur Sulsel sisa masa jabatan 2018-2023.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Musda Digelar Juni, Empat Kader PD Diusulkan Maju

Empat Kader Demokrat Di usulkan Bersaing di Musda

9 jam ago

DPRD Sulsel Tutup Masa Sidang II, Sekprov: Orang Sabar Disayang Tuhan

MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Selatan (DPRD Sulsel) resmi menutup Masa Sidang…

11 jam ago

Program SEHATI Hadir di SMA 17 Makassar, Dorong Deteksi Dini Perilaku Berisiko Remaja

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak (TP) PKK Provinsi Sulawesi Selatan bersama Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi…

11 jam ago

Dorong Profesionalisme Jurnalist Pemkot Makassar Fasilitasi Wartawan Ikut UKW

MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar menunjukkan komitmen kuat dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia…

11 jam ago

Pajak Hiburan Makassar Lampaui Target, Tren Positif Dorong PAD Tembus Rp36 Miliar

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja sektor pajak hiburan di Kota Makassar menunjukkan tren yang semakin menggembirakan.…

11 jam ago

Ketua TP PKK Luwu Tekankan Peran Posyandu sebagai Pusat Edukasi Masyarakat

LUWU, Trotoar.id — Peringatan Hari Posyandu Nasional tingkat Kabupaten Luwu digelar di Posyandu Sartika, Desa…

12 jam ago

This website uses cookies.