Trotoar.id, Makassar –– Partai pengusung masih memiliki waktu kurang dari empat bulan juntik mengusung calon Pengganti antar waktu PAW) wakil Gubernur Sulsel pasca Hukuman Penjara Nurdin Abdullah berkekuatan hukum tetap
Mengacu pada Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018, pengisian kekosongan kursi kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan untuk sisa masa jabatan 18 bulan atau 1 tahun setengah
“Mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, menurut PP ini, diatur ke dalam Tata Tertib DPRD, yang paling sedikit memuat: a. tugas dan wewenang panitia pemilihan; b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan; c. persyaratan calon dan menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan d. jadwal dan tahapan pemilihan; e. hak anggota DPRD dalam pemilihan; f. penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna; g. jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi; h. penetapan calon terpilih; i. pemilihan suara ulang; dan j. larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon,” Bunyi PP 12 tahun 2018.
Baca Juga :
Berdasarkan hasil pemilihan, menurut PP ini, dalam rapat paripurna pimpinan DPRD mengumumkan: a. pengangkatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah; atau b. pengangkatan Wakil Kepala Daerah.
Sehingga partai pengusung Nurdin Abdullah- Sudirman Sulaiman pada pilgub 2018 PDIP PAN dan PKS masih memiliki waktu sekitar 2 bulan lebih dari sekarang untuk mengusulkan nama pengganti calon Wakil Gubernur Sulsel
Namun apakah dengan siswa waktu kurang dari tiga bulan ini, apakah kursi wakil gubernur Sulsel akan terisi?
Sebab usulan calon Wakil Gubernur dilakukan oleh Gubernur, ke DPRD, kemudian DPRD mengodok nama yang diusulkan Gubernur Sulsel, melalui proses politik di DPRD.
Pada proses politik di DPRD partai koalisi harus merangkul sejumlah fraksi di DPRD guna mendulang kekuatan dalam mengawal target politik dan meloloskan kadernya duduk sebagai wakil Gubernur Sulsel sisa masa jabatan 2018-2023.
Komentar