Wakil Gubernur

Tersisa Kurang Tiga Bulan, Apakah Sulsel Akan Miliki Wakil Gubernur?

Suriadi
Suriadi

Senin, 10 Januari 2022 18:07

Ilustrasi Perenutan Kursi Wagub
Ilustrasi Perenutan Kursi Wagub

Trotoar.id, Makassar –– Partai pengusung masih memiliki waktu kurang dari empat bulan juntik mengusung calon Pengganti antar waktu PAW) wakil Gubernur Sulsel pasca Hukuman Penjara Nurdin Abdullah berkekuatan hukum tetap 

Mengacu pada Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018, pengisian kekosongan kursi kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan untuk sisa masa jabatan 18 bulan atau 1 tahun setengah 

“Mekanisme pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, menurut PP ini, diatur ke dalam Tata Tertib DPRD, yang paling sedikit memuat: a. tugas dan wewenang panitia pemilihan; b. tata cara pemilihan dan perlengkapan pemilihan; c. persyaratan calon dan menyampaikan kelengkapan dokumen persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan d. jadwal dan tahapan pemilihan; e. hak anggota DPRD dalam pemilihan; f. penyampaian visi dan misi para calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dalam rapat paripurna; g. jumlah, tata cara pengusulan, dan tata tertib saksi; h. penetapan calon terpilih; i. pemilihan suara ulang; dan j. larangan dan sanksi bagi calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau calon Wakil Kepala Daerah yang mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon atau calon,” Bunyi PP 12 tahun 2018.

Berdasarkan hasil pemilihan, menurut PP ini, dalam rapat paripurna pimpinan DPRD mengumumkan: a. pengangkatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah; atau b. pengangkatan Wakil Kepala Daerah.

Sehingga partai pengusung Nurdin Abdullah- Sudirman Sulaiman pada pilgub 2018 PDIP PAN dan PKS masih memiliki waktu sekitar 2 bulan lebih dari sekarang untuk mengusulkan nama pengganti calon Wakil Gubernur Sulsel 

Namun apakah dengan siswa waktu kurang dari tiga bulan ini, apakah kursi wakil gubernur Sulsel akan terisi? 

Sebab usulan calon Wakil Gubernur dilakukan oleh Gubernur, ke DPRD, kemudian DPRD mengodok nama yang diusulkan Gubernur Sulsel, melalui proses politik di DPRD. 

Pada proses politik di DPRD partai koalisi harus merangkul sejumlah fraksi di DPRD guna mendulang kekuatan dalam mengawal target politik dan meloloskan kadernya duduk sebagai wakil Gubernur Sulsel sisa masa jabatan 2018-2023.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah19 April 2024 19:40
Ambil formulir di PDIP Irwan Djamaluddin Buktikan Keseriusannya Maju Pilkada Pangkep 
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan (Sulsel), Irwan Djamaluddin, menyatakan kesiapannya untuk bertarung dalam Pemilihan Kep...
News19 April 2024 16:01
Potensi Koalisi Gerindra-Nasdem Mengemuka di Pilkada Serentak 2024
Pilkada Serentak tahun 2024 akan menjadi panorama politik di sejumlah wilayah termasuk di Sulawesi Selatan yang  menarik banyak perhatian publik ...
Metro19 April 2024 15:54
PJ Gubernur Dapat Gelar Adat Saoraja Kabupaten Bone
Dalam sebuah upacara adat yang sarat makna, Dewan Adat Saoraja Kabupaten Bone memberikan gelar adat "Daeng Mappuji" kepada Penjabat Gubernur Sulawesi ...
Daerah19 April 2024 09:58
Peduli Korban Bencana Tanah Longsor, Nasdem Tana Toraja Berikan Bantuan
artai Nasdem Tana Toraja, di bawah pimpinan Evivana Rombe Datu, mengambil langkah cepat dalam menanggapi bencana alam tanah longsor yang baru-baru ini...