Trotoar.id, — Mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean resmi menjadi penghuni rumah Tahanan mabes Polri usai menjalani pemeriksaan ditaiber dan dietapkan sebagai tersangka dalaman kasus dugaan ujaran kebencian bernuansa SARA.
Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebutkan Ferdinand ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti dan gelar perkara
“Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Dit Siber Bareskrim, dan menemukan dua alat bukti, sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka, dan ditahan ” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, di Jakarta, Senin (10/1) malam dikutip dari beberapa Sumber
Baca Juga :
Penahanan dilakukan polisi, karena dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya dan dikhawatirkan menghilangkan barang bukti
Dalam kasus tersebut Ferdinand H diancam hukuman 10 tahun penjara dengan sangkaan pasal 14 ayat 1 dan 2 PUU Nomor 1 tahun 1946 pasal 45 ayat 2 Jo pasal 28 ayat 2 UU Ite
Dalam kasus Ferdinand Penyidik dit siber Bareskrim Polri juga telah memeriksa 38 saksi 21 diantaranya merupakan saksi ahli dalam kasus yang menjerat mantan politisi Partai Demokrat
Ferdinand dimintai keterangan oleh penyidik dit Siber Polri Pemeriksaan sebagai saksi berlangsung sejak pukul 10.30 WIB hingga sekitar 21.30 WIB
Komentar