HUKUM

Babak Baru Kasus 13 Tersangka Korupsi RS Batua: Dilimpahkan ke Kejati Sulsel, Lihat Tampang Mereka

Awal Febri
Awal Febri

Rabu, 12 Januari 2022 17:13

Inilah wajah 13 tersangka korupsi RS Batua, Kota Makassar. TROTOAR/ALAM
Inilah wajah 13 tersangka korupsi RS Batua, Kota Makassar. TROTOAR/ALAM

MAKASSAR—Kasus para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Rumah Sakit (RS) Batua Makassar memasuki babak baru.

Mereka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) dari Polda Sulsel, pada Rabu, 12 Januari 2022.

Perlu diketahui bahwa saat ini para tersangka dalam kewenangan Kejati guna mempersiapkan tahapan menuju persidangan.

Hal itu diterangkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Idil bahwa betul pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan bukti-bukti temuan.

“Tersangka dan barang bukti telah kita terima,” tuturnya kepada awak media, Rabu (12/1).

Sebelumnya, Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel melakukan penahanan terhadap 13 tersangka. Penahanan tersangka dilakukan karena dianggap penting untuk memudahkan proses penyelesaian kasus tersebut.

“Bener. Malam ini sudah ditahan. Memang sudah saatnya harus ditahan. Supaya aman untuk tahap duanya,” kata Dirkrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Widony, pads Kamis (30/12/2021), malam..

Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RS Batua Makassar telah menelan biaya sebesar Rp25,5 miliar yang dianggarkan melalui APBD Kota Makassar 2018 lalu.

Ke-13 tersangka itu, yakni AN selaku pengguna anggaran (PA), SR kuasa pengguna anggaran (KPA) sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK), MA pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), dan FM panitia penerima hasil pekerjaan (PPHP).

Kemudian, HS, MW, dan AS dari kelompok kerja (pokja) III, MK Direktur PT SA, AIHS selaku kuasa Direktur PT SA, AEH selaku Direktur PT TMSS, DR dan APR selaku konsultan pengawas CV SL, dan RP selaku Inspektur Pengawasan.

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), telah terjadi kerugian negara sekitar Rp22 miliar lebih terhadap pembangunan RS tersebut.

Penyidik menjerat 13 tersangka dengan Pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo 55 ayat (1) ke 1E KUHP.

Penulis : Lutfi/Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah28 Juli 2026 22:45
 Tingkatkan Daya Saing Industri Kecil
Bulukumba, Trotoar.id  – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Bulukumba, Andi Herfida Muchtar, secara resmi membuka Pelatih...
Daerah28 Juli 2026 22:41
Bulukumba Perkuat Layanan Kesehatan Jiwa, Wabup Canangkan Gerakan Stop Pasung dan ODGJ Terlantar
Bulukumba, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Bulukumba menegaskan komitmennya memperkuat pelayanan kesehatan jiwa yang terpadu, inklusif, dan bebas ...
Metro28 Juli 2026 22:38
Wali Kota Munafri Paparkan Strategi Keluar dari Krisis Sampah di Forum UCLG ASPAC
DEPOK, Trotoar.id – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memaparkan strategi komprehensif Pemerintah Kota Makassar dalam mengatasi persoalan persa...
Daerah28 Juli 2026 22:34
Bupati Luwu Jajaki Kerja Sama Kendaraan Listrik Bersama Yayasan Wakaf UMI dan PT Marlip Indo Mandiri
LUWU, Trotoar.id — Bupati Luwu, Patahudding, menerima kunjungan silaturahmi Yayasan Wakaf Universitas Muslim Indonesia (UMI) bersama PT Marlip I...