JAKARTA—Kabar beredar bahwa pegiat media sosial, Denny Siregar, juga terancam bakal menyusul pendakwah Habib Bahar Bin Smith, dan eks politisi Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Denny Siregar ternyata telah dilaporkan ke polisi atas kasus dugaan penghinaan sejak 2 Juli 2021 lalu.
Hingga saat ini, Polda Jawa Barat telah melimpahkan kasus dugaan tindak penghinaan itu ke Polda Metro Jaya.
Baca Juga :
Kabar itu ditanggapi Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan membenarkan.
Pihaknya telah menerima laporan kasus terhadap dugaan tindak penghinaan mengenai penyebutan calon teroris yang diduga dilakukan Denny Siregar.
“Kasus Denny Siregar itu benar dilimpahkan dari Polda Jawa Barat ke Polda Metro,” kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Januari 2022.
Akan tetapi, terkait perkembangan kasus, Zulpan enggan membicarakan lebih lanjut.
Dia tak banyak memberi keterangan perihal penanganan perkara dugaan penghinaan atau ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar tersebut.
Zulpan hanya menegaskan pihak kepolisian akan menyelesaikan kasus Deni Siregar secara profesional.
“Kami akan menanganinya dengan profesional, sebab sampai saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik,” ujarnya seperti, Jumat, 14 Januari 2022.
Komentar