Trotoar.id, Makassar – Dinas perhubungan kota Makassar menegaskan jika pihaknya tidak memberi ruang sedikitpun kepada oknum calon dalam pengurusan administrasi kendaraan khusus angkutan umum.
Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB), Abdul Azis, Kamis 17 Januari 2022
“Saya jamin dan tegaskan tidak ruang bagi calo di Dishub,” Kata Abdul Azis.
Azis mengatakan, yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah perbedaan calo atau pengurus
Dia juga mengaku jika pihaknya akan selalu melakukan pengawasan di unit-unit yang berada di Dinas perhubungan, termasuk di terminal.
Seperti yang banyak dikeluhkan masyarakat di Terminal, ada pihak yang sengaja mengarahkan penumpang untuk naik di bus tertentu, dan jika ada silahkan lapor dan akan segera ditindak
Adapun pengurus, lanjut Azis adalah orang-orang yang dipercayakan dengan dilengkapi mandat untuk mengurus pengujian pengujian kendaraan.
“Sedangkan pengurus adalah seseorang yang diberi kuasa atau mandat untuk mengurus kendaraan suatu perusahaan dalam melakukan pengujian. Jadi itu sangat jelas bedanya,” tambahnya




Komentar