Categories: Metro

Rekomendasi Tak di Gubris PTPN XIV, DPRD Sulsel Dorong Penyelesaian Konflik Agraria di Enrekang ke Komisi VI

DPRD Sulsel

Trotoar.id, Makassar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melalui Wakil ketua DPRD Syaharuddin Alrif menyerahkan langsung persoalan sengketa lahan antara Masyarakat Maiwa dan PTPN XIV di Kabupaten Enrekang 

Rekomendasi diserahkan langsung kepada Wakil ketua Komisi VI Martin Manurung didampingi anggota Komisi VI dari Dapil Sulsel  III Devi Bijak. 

Rekomendasi yang diserahkan merupakan hasil RDP dan peninjauan langsung DPRD Sulsel yang meninjau langsung lokasi yang menjadi konflik agraria antara PTPN XIV bersama masyarakat Kabupaten Enrekang khusus di kecamatan Maiwa. 

“Kita serahkan rekomendasi hasil RDP dan kunjungan yang kita tinjau di lokasi yang menjadi konflik tersebut,” Kata Syaharuddin Alrif 

Rekomendasi diserahkan ke Komisi VI sebagai komisi yang menaungi BUMN , agar konflik agraria yang terjadi di enrekang mendapatkan solusi atas konflik agraria yang ditimbulkan di Kabupaten Enrekang antara masyarakat dengan pemerintah kabupaten Enrekang dan PTPN XIV 

Apa lagi kesepakatan yang dihasilkan saat pertemuan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama PTPN tidak mengindahkan kesepakatan yang diambil termasuk masih melakukan penggusuran terhadap warga yang berada di kawasan 5.236 hektare 

“Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama dengan PTPN XIV masih melakukan penggusuran dan tidak mengindahkan hasil rekomendasi yang disepakati bersama, sehingga kita serahkan ke Komisi VI untuk mencari solusi atas sengketa agraria di kabupaten enrekang,” Kata Syaharuddin Alrif 

“Semoga rekomendasi hasil RDP bersama mahasiswa masyarakat Kabupaten Enrekang tersebut bisa segera ditindaklanjuti dan mencarikan solusi agar tidak terjadi gesekan antara masyarakat dan Pihak PTPN XIV.” Harapnya 

Diketahui Konflik agraria yang terjadi di kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang dengan PTPN XIV lantaran diterbitkannya surat keputusan Bupati Enrekang atas Hak Guna Usaha (HGU) kepada PTPN XIV 

Namun Perbup yang menjadi dasar PTPN XIV sampai saat ini belum juga mengantongi izin perpanjangan HGU dari Pemerintah Pusat yang mana itu diatur dalam UU Pertanahan dan PP 18 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3 yang mengatur tentang pengelolaan lahan milik negara 

Sehingga dalam Kesepakatan yang dilakukan bersama DPRD Sulsel, Pemerintah Kabupaten Enrekang dan Pihak PTPN XIV dan Perwakilan masyarakat meminta kepada PTPN XIV tidak lagi melakukannya penggusuran terhadap masyarakat yang berada di kawasan 5.236 hektar, dan melakukan inventarisasi lahan seluas 3.236 hektar sebagai mana luasan yang tertuang dalam perbup enrekang.

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

PSI Selayar Tancap Gas Konsolidasi, Perkuat Struktur hingga Desa

SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…

14 jam ago

TP PKK Makassar Perkuat Ketahanan Pangan Lewat Bimtek dan Peninjauan Kebun Aku Hatinya PKK

MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…

18 jam ago

Buka Karang Taruna Cup II, Aksi Bupati Sidrap Main Voli Semarakkan Suasana

SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan…

18 jam ago

Pemerintah Pusat Apresiasi Kinerja Pemkot Makassar

JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat…

20 jam ago

Lawan Stunting, Pemkab Sidrap Gencarkan Kampanye Hidup Sehat

SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya penanganan stunting melalui kampanye…

20 jam ago

Pesan Tegas Bupati di Rakor Pendidikan Sidrap: Tanamkan Karakter Siswa Melalui Budaya Bersih

SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyampaikan pesan tegas terkait pentingnya penanaman…

21 jam ago

This website uses cookies.