Trotoar.id, Makassar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melalui Wakil ketua DPRD Syaharuddin Alrif menyerahkan langsung persoalan sengketa lahan antara Masyarakat Maiwa dan PTPN XIV di Kabupaten Enrekang
Rekomendasi diserahkan langsung kepada Wakil ketua Komisi VI Martin Manurung didampingi anggota Komisi VI dari Dapil Sulsel III Devi Bijak.
Rekomendasi yang diserahkan merupakan hasil RDP dan peninjauan langsung DPRD Sulsel yang meninjau langsung lokasi yang menjadi konflik agraria antara PTPN XIV bersama masyarakat Kabupaten Enrekang khusus di kecamatan Maiwa.
“Kita serahkan rekomendasi hasil RDP dan kunjungan yang kita tinjau di lokasi yang menjadi konflik tersebut,” Kata Syaharuddin Alrif
Rekomendasi diserahkan ke Komisi VI sebagai komisi yang menaungi BUMN , agar konflik agraria yang terjadi di enrekang mendapatkan solusi atas konflik agraria yang ditimbulkan di Kabupaten Enrekang antara masyarakat dengan pemerintah kabupaten Enrekang dan PTPN XIV
Apa lagi kesepakatan yang dihasilkan saat pertemuan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama PTPN tidak mengindahkan kesepakatan yang diambil termasuk masih melakukan penggusuran terhadap warga yang berada di kawasan 5.236 hektare
“Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama dengan PTPN XIV masih melakukan penggusuran dan tidak mengindahkan hasil rekomendasi yang disepakati bersama, sehingga kita serahkan ke Komisi VI untuk mencari solusi atas sengketa agraria di kabupaten enrekang,” Kata Syaharuddin Alrif
“Semoga rekomendasi hasil RDP bersama mahasiswa masyarakat Kabupaten Enrekang tersebut bisa segera ditindaklanjuti dan mencarikan solusi agar tidak terjadi gesekan antara masyarakat dan Pihak PTPN XIV.” Harapnya
Diketahui Konflik agraria yang terjadi di kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang dengan PTPN XIV lantaran diterbitkannya surat keputusan Bupati Enrekang atas Hak Guna Usaha (HGU) kepada PTPN XIV
Namun Perbup yang menjadi dasar PTPN XIV sampai saat ini belum juga mengantongi izin perpanjangan HGU dari Pemerintah Pusat yang mana itu diatur dalam UU Pertanahan dan PP 18 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3 yang mengatur tentang pengelolaan lahan milik negara
Sehingga dalam Kesepakatan yang dilakukan bersama DPRD Sulsel, Pemerintah Kabupaten Enrekang dan Pihak PTPN XIV dan Perwakilan masyarakat meminta kepada PTPN XIV tidak lagi melakukannya penggusuran terhadap masyarakat yang berada di kawasan 5.236 hektar, dan melakukan inventarisasi lahan seluas 3.236 hektar sebagai mana luasan yang tertuang dalam perbup enrekang.
SELAYAR, Trotoar.id — Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kabupaten Kepulauan Selayar,…
MAKASSAR, Trotoar.id — Tim Penggerak PKK Kota Makassar terus memperkuat ketahanan pangan keluarga melalui kegiatan…
SIDRAP, Trotoar.id — Pembukaan Turnamen Bola Voli Karang Taruna Cup II di Kelurahan Bangkai, Kecamatan…
JAKARTA, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan lawatan kerja ke Jakarta untuk memperkuat…
SIDRAP, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menggencarkan upaya penanganan stunting melalui kampanye…
SIDRAP, Trotoar.id — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menyampaikan pesan tegas terkait pentingnya penanaman…
This website uses cookies.