DPRD Sulsel

Rekomendasi Tak di Gubris PTPN XIV, DPRD Sulsel Dorong Penyelesaian Konflik Agraria di Enrekang ke Komisi VI

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Kamis, 24 Februari 2022 19:30

Rekomendasi Tak di Gubris PTPN XIV, DPRD Sulsel Dorong Penyelesaian Konflik Agraria di Enrekang ke Komisi  VI

Trotoar.id, Makassar — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Selatan melalui Wakil ketua DPRD Syaharuddin Alrif menyerahkan langsung persoalan sengketa lahan antara Masyarakat Maiwa dan PTPN XIV di Kabupaten Enrekang 

Rekomendasi diserahkan langsung kepada Wakil ketua Komisi VI Martin Manurung didampingi anggota Komisi VI dari Dapil Sulsel  III Devi Bijak. 

Rekomendasi yang diserahkan merupakan hasil RDP dan peninjauan langsung DPRD Sulsel yang meninjau langsung lokasi yang menjadi konflik agraria antara PTPN XIV bersama masyarakat Kabupaten Enrekang khusus di kecamatan Maiwa. 

“Kita serahkan rekomendasi hasil RDP dan kunjungan yang kita tinjau di lokasi yang menjadi konflik tersebut,” Kata Syaharuddin Alrif 

Rekomendasi diserahkan ke Komisi VI sebagai komisi yang menaungi BUMN , agar konflik agraria yang terjadi di enrekang mendapatkan solusi atas konflik agraria yang ditimbulkan di Kabupaten Enrekang antara masyarakat dengan pemerintah kabupaten Enrekang dan PTPN XIV 

Apa lagi kesepakatan yang dihasilkan saat pertemuan beberapa waktu lalu, Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama PTPN tidak mengindahkan kesepakatan yang diambil termasuk masih melakukan penggusuran terhadap warga yang berada di kawasan 5.236 hektare 

“Pemerintah Kabupaten Enrekang bersama dengan PTPN XIV masih melakukan penggusuran dan tidak mengindahkan hasil rekomendasi yang disepakati bersama, sehingga kita serahkan ke Komisi VI untuk mencari solusi atas sengketa agraria di kabupaten enrekang,” Kata Syaharuddin Alrif 

“Semoga rekomendasi hasil RDP bersama mahasiswa masyarakat Kabupaten Enrekang tersebut bisa segera ditindaklanjuti dan mencarikan solusi agar tidak terjadi gesekan antara masyarakat dan Pihak PTPN XIV.” Harapnya 

Diketahui Konflik agraria yang terjadi di kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang dengan PTPN XIV lantaran diterbitkannya surat keputusan Bupati Enrekang atas Hak Guna Usaha (HGU) kepada PTPN XIV 

Namun Perbup yang menjadi dasar PTPN XIV sampai saat ini belum juga mengantongi izin perpanjangan HGU dari Pemerintah Pusat yang mana itu diatur dalam UU Pertanahan dan PP 18 pasal 22 ayat 1, 2, dan 3 yang mengatur tentang pengelolaan lahan milik negara 

Sehingga dalam Kesepakatan yang dilakukan bersama DPRD Sulsel, Pemerintah Kabupaten Enrekang dan Pihak PTPN XIV dan Perwakilan masyarakat meminta kepada PTPN XIV tidak lagi melakukannya penggusuran terhadap masyarakat yang berada di kawasan 5.236 hektar, dan melakukan inventarisasi lahan seluas 3.236 hektar sebagai mana luasan yang tertuang dalam perbup enrekang.

Penulis : Lutfi

 Komentar

Berita Terbaru
Parlemen05 Mei 2026 13:43
DPRD Papua Barat Daya Dalami Pengembangan Sorong dan Skema Proyek Multiyears di Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Wakil Ketua II DPRD Papua Barat Daya, Fredrik Frans Adolof Marlissa, memimpin langsung kunjungan kerja ke DPRD Sulawesi Selat...
News05 Mei 2026 13:15
Sekda Tekankan Akhiri Ego Sektoral, Semua OPD Wajib Ambil Peran Jelas
MAKASSAR, Trotoar.id — Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan standar operasional prosedur (SOP) terpadu penanganan Orang Dengan Gangguan Jiwa (...
Politik05 Mei 2026 13:01
Vonny Ameliani Suardi Segera Dilantik, Dinamika Internal KNPI Sulsel Jadi Sorotan
MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Vonny Ameliani Suardi, dijadwalkan segera dilantik sebagai Ketua Komite Nasional Pemu...
Parlemen05 Mei 2026 12:47
DPRD Papua Barat Daya Dalami Skema Proyek Multiyears di Sulsel
MAKASSAR, Trotoar.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Papua Barat Daya melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sulawesi Selatan guna mendalami skem...