—Pengemudi masih berusia 15 tahun

Polisi Tilang Mobil Ambulans Melaju Kencang dan Ugal-ugalan di Sulsel, Ternyata Memuat Motor Bodong

Awal Febri
Awal Febri

Sabtu, 26 Februari 2022 00:29

Polisi menahan mobil Ambulans yang melaju kencang dan ugal-ugalan, ternyata setelah diperiksa mobil tersebut sedang membawa motor tanpa surat-surat. Kamis (24/2). (tangkapan layar)
Polisi menahan mobil Ambulans yang melaju kencang dan ugal-ugalan, ternyata setelah diperiksa mobil tersebut sedang membawa motor tanpa surat-surat. Kamis (24/2). (tangkapan layar)

Makassar, trotoar.id – Polisi tilang sebuah mobil ambulans di Sulawesi Selatan (Sulsel) gara-gara memuat motor tanpa surat-surat alias bodong.

Dalam laporan Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Ditlantas Polda) Sulsel menerangkan bahwa mobil ambulans tersebut melaju kencang dan terkesan arogan dengan menyalakan rotator dan sirine yang bukan pada tempatnya serta peruntukannya.

Sehingga polisi melakukan pengecekan, dan setelah diperiksa ternyata mobil tersebut bukan membawa pasien atau jenazah tapi memuat motor tanpa surat identitas kendaraan sebagaimana UU 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Kejadian ini pada Kamis, 24 Februari 2022 di depan Dealer Honda Astra Maros Jalan Poros Maros – Makassar, Kabupaten Maros, Sulsel.

Pengemudi berinisial MAI berusia 15 tahun, yang masih berstatus pelajar. Ia bersama dengan temannya F (21).

Anggota Ditlantas Polda Sulsel Aiptu HM Nasir yang menemukan kendaraan tersebut melaju dari Kabupaten Pangkep, Sulsel, secara ugal-ugalan.

“Melihat tingkah pengemudi yang mengendarai kendaraan dengan arogan kemudian kami mendekati kendaraan tersebut untuk mengingatkan memberi isyarat supaya berhati-hati membawa kendaraan namun setelah diperhatikan ternyata kendaraan tersebut sedang tidak membawa pasien,” bebernya dalam keterangan tertulis yang diterima trotoar.id, Jumat (25/2).

Ia menambahkan, setelah diberhentikan pihaknya memeriksa supir dan isi kendaraan ambulans tersebut ternyata bukan membawa pasien atau jenazah tetapi membawa satu unit roda dua tanpa surat-surat. (*)

Penulis : Lutfi/al

 Komentar

Berita Terbaru
Metro30 Agustus 2026 22:56
Maulid KKDB, Appi Tekankan Pendidikan Adab Harus Dimulai dari Keluarga
MAKASSAR, Trotoar.id— Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menekankan pentingnya memperkuat pendidikan adab dan karakter anak sejak dari lingkungan ...
Metro30 Agustus 2026 22:52
Resmikan Masjid Maradekaya, Appi Minta Masjid Tak Sekadar Megah tapi Harus Ramai dan Jadi Pusat Pembinaan Warga
MAKASSAR, Trotoar.id — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin meminta Masjid Maradekaya tidak berhenti sebagai bangunan ibadah yang megah, tetapi bena...
Politik30 Agustus 2026 14:03
Nama Diusulkan Jadi Bendahara Golkar Sulsel, Amirullah Serahkan Keputusan ke DPP
MAKASSAR, Trotoar.id — Amirullah Nur Saenong menyerahkan sepenuhnya kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar terkait kemungkinan dirinya dipe...
Politik30 Agustus 2026 13:36
NasDem Sulsel Bidik 24 Kursi di Pemilu Mendatang, Kader Nyaleg Lewat Partai Lain Diancam Dipecat
MAKASSAR, Trotoar.id — Partai NasDem Sulawesi Selatan memasang target lebih tinggi untuk pemilu mendatang. Setelah meraih 17 kursi DPRD hasil Pemilu...