Categories: HukumNasional

Bareskrim Sebut Kasus Nurhayati Tak Cukup Bukti Jadi Tersangka

Bareskrim

Trotoar.id,Makassar – Bareskrim Mabes Polri telah menggelar Gelar Perkara terkait kasus yanga menyeret Nurhayati Pelapor kasus tindak pidana korupsi dana Desa Citemu, Kabupaten Cirebon.

Pada gelar perkara tersebut, menunjukkan jika Penyidikan Polres Cirebon tidakiliki bukti kuat menyerah Nurhayati sebagai Tersangka dalam kasus korupsi yang dilaporoannya 

“Dari hasil gelar perkara yang dilakukan Jumat, tidak ditemukan alat bukti yang bisa amenyeret Nurhayati sebagai tersangka,” Kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Jakarta, seperti dilansir oleh suara.com 

Tidak cukupnya bukti menyeret Nurhayati sebagai tersangka, maka tahap dua pelimpahan berkas perkara kepada kejaksaan tidak akan dilakukan 

Hingga Polri akan mengeluarkan Srat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) terhadap kasus Nurhayati setelah Kapolres dan Direskrimsus polda Jabar melakukan koordinasi bersama dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya.

Ia juga menyampaikan, Biro Pengawas Penyidik atua Wassidik Bareskrim Polri, telah merekomendasikan kepada Kapolres Cirebon dan Direskrimsus Polda Jawa Barat untuk kembali berkoordinasi dengan Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jabar dan Kejaksaan Negeri Cirebon terkait kasus tersebut

“Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kami bisa menerbitkan SP3,” ujar Agus.

Kabareskrim menjelaskan tidak ada unsur kesengajaan pada penetapan Nurhayati sebagai tersangka. Hal itu lantaran pihak kejaksaan sempat mengembalikan berkas penyidikan (P19) dan meminta adanya pendalaman terhadap Nurhayati terkait dugaan korupsi dana desa di Citemu, Cirebon.

Jenderal bintang tiga teraebut juga mengucapkan Terima kasih kepada masyarakat yang memberikan atensi dan memviralkan kasus Nurhayati.

“Bapak Kapolri dalam setiap kali pertemuan menekankan agar jajaran untuk selalu introspeksi diri, dan tidak antikritik sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat, ya harus berani mengambil sikap. Hasil gelar perkara, itulah sikap kami selaku atasan penyidik dan pengawas,” kata Agus di kutip suara.com

ANTI CIBOL

Share
Published by
ANTI CIBOL

BERITA TERKAIT

Bupati Luwu Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Tegaskan Spirit Memuliakan Manusia Melalui Pendidikan

LUWU, Trotoar.id — Pemerintah Kabupaten Luwu menggelar upacara peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) Tahun 2026…

3 jam ago

Munafri ke Jakarta Temui Bahlil, Sinyal Kuat Jelang Musda Golkar Sulsel

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua DPD II Partai Golkar Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dikabarkan bertolak ke…

3 jam ago

Wabup Luwu Tinjau Pengaspalan Jalan Poros Bolong–Lamasi, Target Rampung Sehari

LUWU, Trotoar.id— Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, meninjau langsung proses pengaspalan jalan poros…

3 jam ago

Pansus LKPJ DPRD Makassar Tunda Pembahasan, OPD Diminta Serahkan Data Lebih Awal

MAKASSAR, Trotoar.id — Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan…

3 jam ago

Pengamat: Pemerintahan Munafri–Aliyah Efektif, Kinerja Diakui Nasional dan Kepuasan Publik Tinggi

MAKASSAR, Trotoar.id — Kinerja Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin dan…

3 jam ago

Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase

MAKASSAR, Trotoar.id — Upaya penataan kota di Makassar tak melulu bergantung pada penertiban pemerintah. Di…

4 jam ago

This website uses cookies.