Trotoar.id, – Mantan Narapidana Kasus Korupsi, Romahurmuziy, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, (KPK) sebagai saksi dalam kasus kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2018
Namun usai menjalani pemeriksaan, Romahurmuziy, menutup rapat-rapat mulutnya hingga tidak melontarkan satu kalimat pun saat sejumlah wartawan memberi pertanyaan kepadanya
Hingga Rommy berjalan santai menuju kendaraan yang ditumpanginya, di gedung KPK, Selasa 22 Maret 2022.
Baca Juga :
Belum diketahui apa yang didalami penyidik KPK hingga Mantan ketua umum PPP tersebut dipanggil sebagai saksi di gedung merah putih.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terjadap Rommy sebagai saksi.
“Hari ini, pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi dugaan korupsi pengurusan Dana DAK 2018. Atas nama saksi Muchammad Romahurmuziy,” ucap Ali Fikri
Sebelumnya Rommy perjalanan dijerat dalam kasus tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian Agama, dan Rommy dilbari dinyatakan bebas pada awal tahun 2020 lalu,
Kasus suap DAK Tahun 2018 merupakan pengembangan perkara suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang telah menjerat mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo.




Komentar