UIN Alauddin

UIN Alauddin Akan Sanksi Mahasiswanya yang Tawuran, Wakil Rektor: Skorsing Hingga DO

Awal Nur
Awal Nur

Rabu, 30 Maret 2022 20:00

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UIN Alauddin Makassar Prof Dr Darussalam Syamsuddin saat diwawancarai awak media, Rabu (30/3).
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UIN Alauddin Makassar Prof Dr Darussalam Syamsuddin saat diwawancarai awak media, Rabu (30/3).

Makassar, trotoar.id – Ratusan Mahasiswa UIN Alauddin Makassar dari Fakultas Sains dan Teknologi (FST) dengan Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) terlibat tawuran.

Aksi tawuran antar mahasiswa yang melibatkan kedua kelompok itu terjadi sekitar siang hingga sore hari di Lapangan Bola, Kampus II UIN, Selasa 29 Maret 2022, kemarin.

Akibat dari tawuran tersebut sejumlah fasilitas seperti kaca, papan nama Fakultas mengalami rusak parah dan beberapa Mahasiswa serta Dosen menjadi korban.

Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni UIN Alauddin Makassar Prof Dr Darussalam Syamsuddin mengatakan, pihaknya telah melakukan Rapat Pimpinan.

Langkah yang diambil untuk mengantisipasi adanya tawuran susulan, lanjut Prof Darussalam, pihaknya mengeluarkan maklumat, Kampus ditutup sementara dan pelayanan dialihkan dalam jaringan (Daring).

Selain itu, Menurut Guru Besar Politik Islam ini, pihaknya membentuk Tim Investigasi. “Kita akan menindaklanjuti pelaku tawuran dengan membentuk Tim Investigasi. Di dalam tim ini melibatkan Bidang Kemahasiswaan, KTU dan Satpam,” jelasnya.

Jika terbukti terlibat aksi tawuran dan pengrusakan fasilitas kampus, Prof Darussalam Syamsuddin mengatakan akan memberikan sanksi tegas bagi pelaku tawuran.

“Hasil dari investigasi, akan dicocokkan dengan pedoman mahasiswa karena didalam sudah jelas ada sanksi. Mulai dari sanksi ringan berupa Skorsing dan berat berupa DO,” ujarnya.

Menurut Prof Darussalam Syamsuddin, dalam kehidupan kampus sama halnya dengan negara, ada aturan yang mengatur.

“Untuk kemahasiswaan ada namanya buku pedoman Mahasiswa itu mengatur tata tertib dalam kampus misalnya adanya insiden seperti kemarin,” jelasnya.

Mantan Dekan FSH  itu belum bisa memastikan apakah mahasiswa tersebut mendapat sanksi ringan atau berat.

“Dilihat saja nanti hasilnya, entahkah sanksi berat atau ringan, kita berpedoman pada aturan yang berlaku,” ucapnya.

“Itukan ada aturannya tidak boleh langsung dinyatakan kena sanksi tapi tentu ada Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE) berkaitan akademik,” tambahnya.

Jika ranahnya pidana, Prof Darussalam Syamsuddin membeberkan akan dilimpahkan ke kepolisian.

“Akademik tetap berproses di akademik, berkaitan ranahnya pidana itu dilimpahkan ke kepolisian, tetap itu akan jalan. Tidak bisa lagi mengatakan bisa diselesaikan dengan apa tapi tidak kita harus berdiri diatas aturan. Apa gunanya supaya kita taat disitu,” imbuhnya.

Prof Darussalam Syamsuddin mengaku, selama sepekan terakhir akan dilakukan evaluasi. Jika ada riak riak maka maklumat yang dikeluarkan Rektor akan diperpanjang.

“Tetap akan mengevaluasi, apalagi berkaitan pidana dan akademik, itu akan berjalan bersamaan kita akan lihat sampai tgl 6, jika masih ada riak riak akan diperpanjang,” tutupnya. (*)

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 April 2025 19:03
Fatmawati Rusdi Hidupkan Kembali Taklim Rutin di Rujab
Makassar, Trotoar.id – Rumah Jabatan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan kembali ramai dengan lantunan ayat suci dan zikir. Kegiatan taklim rutin yang s...
Metro24 April 2025 18:55
Ratusan Petani Hadiri Rembuk Tani Andalan Hati di Barru
Barru, Trotoar.id – Semangat kolaborasi dan tekad memperkuat ketahanan pangan nasional mewarnai pelaksanaan Forum Rembuk Tani Andalan Hati yang suks...
Metro24 April 2025 18:52
Wagub Sulsel Terima Audiensi Badko HMI Sulsel
Makassar, Trotoar.id — Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menerima kunjungan audiensi dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam ...
Metro24 April 2025 17:20
Helens Diduga Langgar Aturan, Pemprov Sulsel Tegaskan Tidak Pernah Terbitkan Izin Operasional
Makassar, Trotoar.id — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara tegas menyatakan bahwa Helena Night Mart (Helens), tempat hiburan malam yang bero...