Trotoar.id, Makassar – Dinas Perhubungan Kota Makassar mulai menerapkan tindakan tegas terhadap kendaraan yang yang terparkir di ruas jalan Protokol Kota Makassar.
Sebagaimana tertuang dalam Perwali nomor 64 tahun 2011, tentang larangan parkir di ruas jalan Protokol Kota Makassar
Apalagi Makassar merupakan Kota metropolitan dengan tingkat kemacetan yang sangat tinggi, sehingga perlu menjadikan sejumlah ruas jalan bebas parkir
“Perwali nomor 64 tahun 2011 tegas memerintahkan bebas area parkir di ruas jalan Protokol Kota Makassar,” Tulis dalam akun Instagram Humas Dishub Kota Makassar
Dalam perwali tersebut juga menyebutkan, beberapa ruas jalan yang masuk dalam area bebas parkir seperti Jl. A.P.Pettarani, Jl. Ahmad Yani,Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Dr. Ratulangi, dan Jl.Sultan Alauddin.
Lahirnya perwali tersebut lantaran melihat volume kendaraan yang semakin padat dan ruas jalan yang sempit hingga dapat menimbulkan kemacetan.
Diketahui dengan lahirnya Perwali tersebut, sebagai upaya pemerintah kota Makassar, memberikan rasa nyaman bagi pengendara dan pengguna jalan.
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Nilai-nilai moral dan kearifan lokal Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali digaungkan melalui…
MAKASSAR, ROTOAR.ID — Ikatan Guru Taman Kanak-Kanak Indonesia (IGTKI-PGRI) Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menorehkan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan peninjauan langsung terhadap progres pengerjaan…
MAKASSAR, Trotoar.id — Putaran kedua Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Drag Race IMI 2026 resmi berakhir dengan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi menutup rangkaian kegiatan Tudang Sipulung…
MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar akhirnya berhasil menata kawasan Jalan Veteran Utara yang selama…
This website uses cookies.