Dishub Makassar

Nekat Parkir di 5 Ruas Jalan Ini, Siap-Siap Ban Digembok

MUHAMMAD LUTFI
MUHAMMAD LUTFI

Kamis, 07 April 2022 22:10

Nekat Parkir di 5 Ruas Jalan Ini, Siap-Siap Ban Digembok

Trotoar.id, Makassar – Dinas Perhubungan Kota Makassar mulai menerapkan tindakan tegas terhadap kendaraan yang yang terparkir di ruas jalan Protokol Kota Makassar. 

Sebagaimana tertuang dalam Perwali nomor 64 tahun 2011, tentang larangan parkir di ruas jalan Protokol Kota Makassar 

Apalagi Makassar merupakan Kota metropolitan dengan tingkat kemacetan yang sangat tinggi, sehingga perlu menjadikan sejumlah ruas jalan bebas parkir

“Perwali nomor 64 tahun 2011 tegas memerintahkan bebas area parkir di ruas jalan Protokol Kota Makassar,” Tulis dalam akun Instagram Humas Dishub Kota Makassar 

Dalam perwali tersebut juga menyebutkan, beberapa ruas jalan yang masuk dalam area bebas parkir seperti Jl. A.P.Pettarani, Jl. Ahmad Yani,Jl. Urip Sumoharjo, Jl. Dr. Ratulangi, dan Jl.Sultan Alauddin. 

Lahirnya perwali tersebut lantaran melihat volume kendaraan yang semakin padat dan ruas jalan yang sempit hingga dapat menimbulkan kemacetan. 

Diketahui dengan lahirnya Perwali tersebut, sebagai upaya pemerintah kota Makassar, memberikan rasa nyaman bagi pengendara dan pengguna jalan. 

Penulis : Alam

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah30 Juli 2026 17:31
Adnan Purichta Lantik Andi Muchtar Pimpin PMI Bulukumba, Tegaskan Jiwa Kemanusiaan Sang Bupati
BULUKUMBA, Trotoar.id – Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf resmi mengemban amanah baru sebagai Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Bul...
Daerah30 Juli 2026 17:26
Putra Luwu Utara Ciptakan Mobil Listrik Marlip, Bupati Andi Rahim Dorong Produksi di Daerah
MAKASSAR, Trotoar.id – Kabupaten Luwu Utara kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui inovasi putra daerahnya di sektor otomotif nasional. Ir...
Daerah30 Juli 2026 17:23
Bupati Luwu Terima Rekomendasi Kemendagri, Pembentukan Perseroda Selangkah Lebih Dekat
JAKARTA, Trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Luwu semakin memantapkan langkah membentuk Perseroan Daerah (Perseroda) setelah menerima rekomendasi dari...
Hukum30 Juli 2026 15:02
Staf Administrasi KPK Jadi Tersangka Pemerasan Bupati Pemalang
JAKARTA, Trotoar.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan seorang staf administrasi internalnya, Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), sebagai...