Trotoar.id, Makassar – Gelombang Penolakan penundaan Pemilu dan Perpanjangan masa jabatan presiden terus disuarakan kalangan mahasiswa terus terjadi
Penolakan wacana tersebut tidak saja dilakukan di pusat Ibukota Negara, bahkan berbagai elemen dari berbagai kampus di Makassar juga ikut menyuarakan hal yang sama
Menyikapi hal itu, Ketua DPW Nasdem Sulsel, Rusdi Masse mengatakan jika Partai Nasdem sejak awal menolak penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden, karena bertentangan dengan konstitusi 1945.
“Sejak awal kita di Partai Nasdem sudah menyuarakan penolakan wacana tersebut, dan kami selalu patuh dan tunduk pada konstitusi
“Kami di Nasdem di bawah Komando Surya Paloh patuh UUD 1945, taat dan patuh pada konstitusi. Dan kita harus harus dipatuhi itu kan konstitusi,” kata RMS kepada wartawan.
Mantan Bupati Sidrap dua periode tersebut juga menyampaikan jika Ketua Umum memerintahkan kepada seluruh kader Partai Nasdem untuk menyuarakan penolakan Penundaan Pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Mantan Bupati Sidrap dua periode itu mengatakan, Ketua Umum Surya Paloh menginstruksikan seluruh anggota fraksi NasDem mendukung pemilu tetap digelar 2024.
“Pak Ketum memerintahkan kepada seluruh anggota Fraksi dan kader untuk menolak wacana penundaan pemilu. Tentu kita mengajak semua pihak, untuk tetap menggelar pemilu pada tahun 2024,” kata RMS.
Apalagi Komisi II DPR, bersama kemendagri, dan KPU serta Bawaslu telah menetapkan jadwal Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 digelar 14 Februari 2024 dan Pilkada Serentak 27 November 2024.
“NasDem tetap bersama penyelenggara pemilu. Kita ingin menempatkan kepentingan bangsa, sesuai konstitusi. Kalau konstitusinya berbicara seperti itu maka NasDem akan berada paling depan mematuhi aturan,” katanya.
Dalam UUD 1945, pasal 7 tegas menyebutkan jika masa jabatan presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya satu kali
“Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan,” demikian bunyi Pasal 7 UUD 1945.
Wacana penundaan Pemilu disampaikan oleh beberapa Ketua partai Politik dan Menteri, wacana yang disampaikan tersebut mendapat respon dari kalangan masyarakat Sipil dan Mahasiswa yang menyuarakan penolakan tersebut dengan menggelar aksi besar-besaran pada 11 April besok




Komentar