
Jakarta, trotoar.id – Korban begal berinisial S ditetapkan sebagai tersangka oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pria 34 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap dua dari empat orang yang membegalnya.
Hal ini ditanggapi oleh Ketua KNPI Haris Pertama. Ia meminta Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar mencopot Kapolres Lombok Tengah.

Permintaan Haris itu buntut dari kasus korban begal malah ditetapkan sebagai tersangka.
Haris mengutarakan suaranya lewat unggahan di akun media sosial Twitter pribadinya, Kamis (14/4/2022).
Haris merasa heran dengan kasus tersebut dimana korban yang membela diri malah ditetapkan jadi tersangka.
Terlebih korban membela diri dari empat begal yang berujung dua diantaranya tewas dan dua lainnya kabur.

Dalam kicauan Haris, dirinya juga menautkan akun Twitter dari Divisi Humas Polri, Presiden Jokowi, Kiyai Ma’ruf Amin, dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
“Korban begal kok jadi tersangka??? COPOT KAPOLRES LOMBOK TENGAH @DivHumas_Polri @jokowi @Kiyai_MarufAmin @ListyoSigitP,” tulis Haris.
.


Komentar