Categories: NewsParlemen

Danny Pomanto Akan Berhentikan Kasubag Humas DPRD Makassar Taufiq Nadsir 

Pemerintahan

Makassar, trotoar.id – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto akan berhentikan Kasubag Humas DPRD Makassar Taufiq Nadsir.

Hal itu menanggapi perbuatan Taufiq yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Andi Ashfiah Amir. 

“(Taufiq Nadsir akan) Diberhentikan jabatan,” ujar Danny, Kamis (28/4/2022).

Danny mengaku sudah menerima laporan dari BKD terkait laporan dari istri Taufiq. 

Ia juga mengakui bahwa BKD memang memberikan rekomendasi pemberhentian Taufiq sebagai Kasubag Humas DPRD Makassar.

Menurut dia, kasus KDRT juga menyangkut masalah moral. Seorang ASN khususnya pejabat tak patut melakukan kekerasan apalagi korbannya istri sendiri.

“Itu kan masalah moral, saya tidak bicara masalah hukumnya karena masalah hukumnya terlalu panjang dan lama. Kalau moral itu diganti orangnya, pukul istri kan jelas,” kata Danny.

Namun Danny menekankan pemberhentian pejabat tetap butuh proses. Dia menjanjikan prosesnya pasca lebaran.

“Ini kan ada fase-fase penggantian, tidak kita lantas emosional langsung mengganti. Kan ada pelantikan Kadis KB, bersamaan itu pi semua. Ini kan ada lebaran, libur, setelah libur lah,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Andi Ashfiah Amir, istri dari Andi Taufiq Nadsir yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasusbag) Humas Sekretariat DPRD Makassar melayangkan surat permohonan permintaan perlindungan dan keadilan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto melalui Inspektorat Makassar. 

Dalam surat tersebut, Ashfiah Amir, mengadukan kalau dirinya merupakan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Taufiq Nadsir dan menyebabkan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka dan trauma. 

Informasi menyebutkan, terkait dengan tindak kekerasan tersebut, Taufiq Nadsir kemudian diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa tindak KDRT dan telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan putusan Nomor: 154a/Pid.Sus/2020/PN.Mks. 

“Hakim memutuskan pidana percobaan selama 6 bulan,” ujar Ashfiah Amir melalui surat yang dikirim kepada Kepala Inspektorat Kota Makassar.  (*)

Awal Febri

Share
Published by
Awal Febri

BERITA TERKAIT

Kafilah MTQ Makassar Raih 47 Juara, Wali Kota Munafri Arifuddin Berikan Bonus

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar memberikan apresiasi berupa bonus kepada kafilah Musabaqah Tilawatil Quran…

12 jam ago

Munafri Arifuddin Buka Sipakracca MMA Sulsel, 100 Atlet Siap Bertarung Menuju Level Dunia

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong prestasi olahraga dengan menjadi tuan…

12 jam ago

Pemkot Makassar Terapkan Sistem Merit Berbasis Digital, Munafri Tegaskan Karier ASN Harus Transparan

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong reformasi birokrasi melalui penerapan sistem merit berbasis…

14 jam ago

Bupati Sidrap Dorong Petani Modern, Kolaborasi Teknologi dan Mekanisasi Jadi Kunci

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, menegaskan bahwa transformasi menuju petani modern…

14 jam ago

Wabup Sidrap Buka PIAUD Expo II, Tekankan Pentingnya Pembentukan Karakter Islami Sejak Dini

SIDRAP, TROTOAR.ID — Wakil Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Nurkanaah, resmi membuka kegiatan Pendidikan Islam Anak…

14 jam ago

Turnamen Gel Blaster Sidrap Dorong Ekonomi Lokal, Bupati Tekankan Peran UMKM

SIDRAP, TROTOAR.ID — Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, secara resmi membuka Turnamen Gel Blaster…

14 jam ago

This website uses cookies.