Pemerintahan

Danny Pomanto Akan Berhentikan Kasubag Humas DPRD Makassar Taufiq Nadsir 

Awal Febri
Awal Febri

Jumat, 29 April 2022 14:20

Danny Pomanto, Wali Kota Makassar.
Danny Pomanto, Wali Kota Makassar.

Makassar, trotoar.id – Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto akan berhentikan Kasubag Humas DPRD Makassar Taufiq Nadsir.

Hal itu menanggapi perbuatan Taufiq yang telah melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Andi Ashfiah Amir. 

“(Taufiq Nadsir akan) Diberhentikan jabatan,” ujar Danny, Kamis (28/4/2022).

Danny mengaku sudah menerima laporan dari BKD terkait laporan dari istri Taufiq. 

Ia juga mengakui bahwa BKD memang memberikan rekomendasi pemberhentian Taufiq sebagai Kasubag Humas DPRD Makassar.

Menurut dia, kasus KDRT juga menyangkut masalah moral. Seorang ASN khususnya pejabat tak patut melakukan kekerasan apalagi korbannya istri sendiri.

“Itu kan masalah moral, saya tidak bicara masalah hukumnya karena masalah hukumnya terlalu panjang dan lama. Kalau moral itu diganti orangnya, pukul istri kan jelas,” kata Danny.

Namun Danny menekankan pemberhentian pejabat tetap butuh proses. Dia menjanjikan prosesnya pasca lebaran.

“Ini kan ada fase-fase penggantian, tidak kita lantas emosional langsung mengganti. Kan ada pelantikan Kadis KB, bersamaan itu pi semua. Ini kan ada lebaran, libur, setelah libur lah,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Andi Ashfiah Amir, istri dari Andi Taufiq Nadsir yang saat ini menjabat sebagai Kepala Sub Bagian (Kasusbag) Humas Sekretariat DPRD Makassar melayangkan surat permohonan permintaan perlindungan dan keadilan kepada Wali Kota Moh Ramdhan Pomanto melalui Inspektorat Makassar. 

Dalam surat tersebut, Ashfiah Amir, mengadukan kalau dirinya merupakan korban tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Taufiq Nadsir dan menyebabkan beberapa bagian tubuhnya mengalami luka dan trauma. 

Informasi menyebutkan, terkait dengan tindak kekerasan tersebut, Taufiq Nadsir kemudian diajukan ke muka persidangan sebagai terdakwa tindak KDRT dan telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim berdasarkan putusan Nomor: 154a/Pid.Sus/2020/PN.Mks. 

“Hakim memutuskan pidana percobaan selama 6 bulan,” ujar Ashfiah Amir melalui surat yang dikirim kepada Kepala Inspektorat Kota Makassar.  (*)

Penulis : Up/al

 Komentar

Berita Terbaru
Politik01 Agustus 2026 17:57
Formatur Rampungkan 80 Persen Struktur DPD I Golkar Sulsel, Keterwakilan Perempuan Jadi Prioritas
MAKASSAR, Trotoar.id – Tim Formatur penyusunan struktur kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menuntaskan ...
Politik01 Agustus 2026 17:11
Struktur DPD I Golkar Sulsel Hampir Rampung, Ilham Arief Sirajuddin Pastikan Keterwakilan 30 Persen Perempuan
MAKASSAR, Trotoar.id – Tim Formatur penyusunan kepengurusan DPD I Partai Golkar Sulawesi Selatan terus mengebut finalisasi struktur organisasi untuk...
Parlemen01 Agustus 2026 17:07
Andi Iwan Darmawan Aras Tinjau Pembangunan Stadion Sudiang, Target Rampung 2027
MAKASSAR, Trotoar.id – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras (AIA), meninjau langsung progres pembangunan Stadion Sudiang di Makassar...
Metro01 Agustus 2026 16:04
Dari Halaman Rumah, Gerakan Pak Udin Menginspirasi Makassar Kelola Sampah Organik
Makassar, Trotoar.id – Di tengah padatnya permukiman Kota Makassar, sebuah rumah sederhana membuktikan bahwa perubahan besar tidak selalu lahir dari...