Categories: Metro

Timsus Unit 1 Polda Sulsel, Gagalkan Peredaran Narkoba Shabu-Shabu seberat 1,9 Kg

Timsus Polda

Trotoar.id, Makassar – Tim Khusus Unit 1 Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan dia pria berinisial AKD 39 Tahun dan HSL 46 Tahun yang hendak mengedarkan Narkoba jenis Shabu-Shabu yang akan diedarkan di wilayah hukum Polda Sulsel. 

Narkoba jenis Shabu-Shabu tersebut dipasok dari Kalimantan timur, yang dibawa oleh dua pelaku yang diamankan bersama dengan barang himti sebesar 1,9 Kilogram, dan empat buah Handphone dari tangan pelaku

Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Timsus Narkoba AKBP Rapiuddin yang didampingi oleh Ipda Irwan,  setelah mendapat kabar kedua tersangka berdasarkan penyelidikan dari informasi masyarakat 

Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengungkapkan penangkapan dilakukan di jalan poros Parepare Sengkang, pada kami dini hari sekitar pukul 00.15 Wita. 

“Benar dua pria dan barang bukti Narkoba jenis Shabu-Shabu sebesar 1,9 Kilogram diamankan beserta dengan 4 unit Handphone yang digunakan kedua pelaku berkomunikasi,” kata Kombes Pol Dodi Rahmawan. 

Barang haram tersebut diamankan di selip di kursi dan etalase jualan yang ada di rumah milik pelaku AKD berupa satu Ball/sachet sedang kristal bening kemudian di dalam dus kecil tempat minuman kemasan yang hendak dibuang pelaku untuk mengelabui petugas 

AKD juga mengakui, jika rumah lokasi penangkapan dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang haram yang diterima dari Pelaku HSL, dan menyebut dirinya sebagai Kurir dalam penjualan barang haram tersebut. 

Berdasarkan Informasi, jika HSL membeli barang haram tersebut dari modal yang diberikan oleh AS yang kemudian dari hasil transaksi dilakukan bagi hasil dengan AS yang disebut HSL sebagai pendana dari bisnis jual barang haram tersebut. 

Saat ini tim Khusus unit satu Direktorat Narkotika sedang melakukan pengembangan until mengejar pemasok barang haram tersebut 

Kedua pelaku juga terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Pemprov Sulsel Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD terhadap…

2 jam ago

Kaswadi Siap Sambut Konsolidasi Golkar di Soppeng, Target Perkuat Soliditas Jelang Musda

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Soppeng, Andi Kaswadi Razak, menyatakan kesiapan…

2 jam ago

Usman Marham Ajak Kader Jaga Solidaritas Jelang Musda Golkar Sulsel

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Usman Marham, mengajak seluruh kader…

6 jam ago

178 Lapak PKL di Mariso Ditertibkan, Pemkot Makassar Utamakan Pendekatan Humanis

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Pemerintah Kota Makassar menertibkan sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang…

7 jam ago

Munafri Apresiasi Polisi Berantas Geng Motor, Pemkot Siap Dukung Penuh

MAKASSAR, TROTOAR.ID — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan apresiasi kepada jajaran kepolisian atas langkah…

8 jam ago

DPRD Soroti Praktik Parsial Anggaran, Minta Pemprov Sulsel Perkuat Transparansi APBD

MAKASSAR, TROTOAR.ID — DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menyoroti praktik pergeseran atau parsial anggaran yang dinilai…

11 jam ago

This website uses cookies.