Timsus Polda

Timsus Unit 1 Polda Sulsel, Gagalkan Peredaran Narkoba Shabu-Shabu seberat 1,9 Kg

Suriadi
Suriadi

Minggu, 15 Mei 2022 17:36

Timsus Unit 1 Polda Sulsel, Gagalkan Peredaran Narkoba Shabu-Shabu seberat 1,9 Kg

Trotoar.id, Makassar – Tim Khusus Unit 1 Direktorat Narkoba Polda Sulsel berhasil mengamankan dia pria berinisial AKD 39 Tahun dan HSL 46 Tahun yang hendak mengedarkan Narkoba jenis Shabu-Shabu yang akan diedarkan di wilayah hukum Polda Sulsel. 

Narkoba jenis Shabu-Shabu tersebut dipasok dari Kalimantan timur, yang dibawa oleh dua pelaku yang diamankan bersama dengan barang himti sebesar 1,9 Kilogram, dan empat buah Handphone dari tangan pelaku

Penangkapan kedua tersangka dipimpin langsung oleh Kanit Timsus Narkoba AKBP Rapiuddin yang didampingi oleh Ipda Irwan,  setelah mendapat kabar kedua tersangka berdasarkan penyelidikan dari informasi masyarakat 

Direktur Narkoba Polda Sulsel, Kombes Pol Dodi Rahmawan mengungkapkan penangkapan dilakukan di jalan poros Parepare Sengkang, pada kami dini hari sekitar pukul 00.15 Wita. 

“Benar dua pria dan barang bukti Narkoba jenis Shabu-Shabu sebesar 1,9 Kilogram diamankan beserta dengan 4 unit Handphone yang digunakan kedua pelaku berkomunikasi,” kata Kombes Pol Dodi Rahmawan. 

Barang haram tersebut diamankan di selip di kursi dan etalase jualan yang ada di rumah milik pelaku AKD berupa satu Ball/sachet sedang kristal bening kemudian di dalam dus kecil tempat minuman kemasan yang hendak dibuang pelaku untuk mengelabui petugas 

AKD juga mengakui, jika rumah lokasi penangkapan dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang haram yang diterima dari Pelaku HSL, dan menyebut dirinya sebagai Kurir dalam penjualan barang haram tersebut. 

Berdasarkan Informasi, jika HSL membeli barang haram tersebut dari modal yang diberikan oleh AS yang kemudian dari hasil transaksi dilakukan bagi hasil dengan AS yang disebut HSL sebagai pendana dari bisnis jual barang haram tersebut. 

Saat ini tim Khusus unit satu Direktorat Narkotika sedang melakukan pengembangan until mengejar pemasok barang haram tersebut 

Kedua pelaku juga terancam dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Penulis : Upi

 Komentar

Berita Terbaru
Metro08 Juli 2026 18:42
Gubernur Andi Sudirman Lepas Bantuan Pertanian Rp323 Miliar untuk 24 Kabupaten/Kota di Sulsel
Makassar, Trotoar.id — Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, secara resmi melepas penyaluran bantuan bibit dan alat mesin pertanian (al...
Daerah08 Juli 2026 16:37
Wali Kota Makassar Instruksikan Nobar Piala Dunia 2026 di 15 Kecamatan, Libatkan UMKM dan PKL
Makassar, Trotoar.id — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menginstruksikan seluruh camat di 15 kecamatan untuk menyelenggarakan nonton bareng (n...
Daerah08 Juli 2026 16:33
Wabup Barru Tinjau Pasar Pekkae, Perintahkan Pembukaan Akses Utara
Barru, Trotoar.id — Wakil Bupati Barru, Dr. Ir. Abustan A. Bintang, M.Si., turun langsung meninjau Pasar Pekkae, Kecamatan Tanete Rilau, Selasa (7/7...
Daerah08 Juli 2026 16:25
Transaksi UMKM Porsenijar Sidrap Tembus Rp4,2 Miliar
Sidrap, Trotoar.id — Pelaksanaan Pekan Olahraga dan Seni Pelajar (Porsenijar) Sulawesi Selatan 2026 memberikan dampak signifikan terhadap perputaran...