Categories: News

DPM-PTSP Akan Permudah Perizinan

Pemkab Sinjai

Sinjai, trotoar.id – Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terus berinovasi memberikan kemudahan bagi investor untuk menanamkan modalnya di Bumi Panrita Kitta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Sinjai Lukman Dahlan mengatakan, saat ini pihaknya terus berupaya untuk memberikan peluang dalam mendapatkan informasi mengenai peluang-peluang investasi di Kabupaten Sinjai.

“Sesuai arahan Bapak Bupati Sinjai sehubungan dengan pandemi sudah mulai mereda, maka kita harus segera menggerakkan ekonomi. Dalam hal ini kita membuka peluang kepada Pengusaha untuk berinvestasi di Sinjai,” jelas Lukman saat menjadi narasumber dalam dialog ‘OPD Bicara’ di Studio Radio Suara Bersatu FM, Selasa (10/5/2022).

Menurutnya, Kabupaten Sinjai memiliki berbagai potensi alam yang bisa dikembangkan, mulai dari sektor perikanan, pertanian, pariwisata, peternakan hingga di sektor lainnya.

“Kita punya potensi perikanan, dimana dalam setahun kita bisa menghasilkan 55 ribu ton berbagai jenis ikan, di sektor peternakan, daerah kita merupakan penghasil sapi potong terbesar di Sulsel dan disuplai keberbagai daerah. Inilah yang kita dorong bagaimana para investor bisa melirik Sinjai,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan bahwa sejauh ini sudah ada beberapa calon investor yang berkunjung ke Sinjai untuk melihat potensi yang ada. Baik itu investor yang bergerak di bidang infrastruktur, pengolahan hasil perikanan maupun di bidang peternakan.

Mantan Kabag Hukum Setdakab Sinjai ini juga mengatakan bahwa dalam berinvestasi tidak hanya dalam skala besar dengan mendatangkan investor dari luar negeri atau daerah lain, tetapi dengan usaha yang dilakukan oleh para pelaku UMKM juga masuk kategori investasi.

Untuk meningkatkan nilai investasi, DPMPTSP Sinjai selalu berkomitmen memberikan berbagai kemudahan khususnya pengurusan izin usaha.

“Kita akan mempermudah segala perizinan yang ada, apalagi gratis kecuali 3 izin usaha yaitu izin trayek, izin reklame dan PBG. Jadi kepada pelaku usaha kalau misalnya ada izin yang belum diurus sesuai dengan bidang usahanya segeralah, waktunya hanya sekitar 15 menit izin itu sudah terbit,” ungkapnya.

Meski begitu, regulasi atau aturan-aturan yang berkaitan dengan perizinan tidak boleh dikesampingkan. “Kita memberikan kemudahan perizinan ini tapi tetap mengacu pada aturan yang ada. Jadi di PTSP ini kita lakukan penyederhanaan izin dan kemudahan investasi,” tukasnya.

Suriadi

Share
Published by
Suriadi

BERITA TERKAIT

Makassar Tembus Peringkat Nasional Kota Toleran

MAKASSAR, Trotoar.id — Kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali menorehkan pengakuan di level nasional.…

6 menit ago

Tepat di Hardiknas, Andi Amran Sulaiman Kembali Pimpin IKA Unhas Periode 2026–2030

MAKASSAR, Trotoar.id — Tepat pada peringatan Hari Pendidikan Nasional, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman kembali…

4 jam ago

Mubes IKA Unhas: Andi Amran Sulaiman Kantongi Dukungan 84,5 Persen

MAKASSAR, Trotoar.id — Ketua Panitia Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas),…

8 jam ago

Mubes IKA Unhas 2026 Resmi Dibuka, Jadi Momentum Strategis Arah Organisasi Alumni

MAKASSAR, Trotoar.id — Musyawarah Besar Ikatan Keluarga Alumni Universitas Hasanuddin (Mubes IKA Unhas) resmi digelar…

8 jam ago

Yeni Rahman Hadiri Upacara Hardiknas Sulsel 2026, Dorong Penguatan Kurikulum dan Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi PKS, Yeni Rahman, menghadiri Upacara…

8 jam ago

Kado Hardiknas 2026, Munafri–Aliyah Perkuat Insentif Guru hingga Fasilitas Sekolah

MAKASSAR, Trotoar.id — Peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 menjadi momentum strategis bagi Pemerintah Kota…

8 jam ago

This website uses cookies.