Petugas Dishub menggembok kendaraan yang parkir di sembarang tempat.
Makassar, trotoar.id – Petugas Dishub Makassar menggembok sejumlah kendaraan yang melanggar rambu Dilarang Parkir di bahu Jalan Dr Ratulangi, depan RS. Labuang Baji, pada Rabu (18/5/2022).
Kepala Dinas Perhubungan, Imam Hud mengatakan, penggembokan tersebut dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Mari kita taati peraturan lalu lintas yang ada, perubahan bisa terjadi diawali dari diri kita sendiri,” ujar Imam dalam keterangannya.
Imam menambahkan, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Makassar agar pelanggaran tidak terjadi. (*)
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, memaparkan capaian signifikan pertumbuhan ekonomi dan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kabupaten Luwu terus mendorong peningkatan pelayanan hukum kepada masyarakat, khususnya dalam…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasional (PAN) melakukan pergantian kepemimpinan di…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Perekonomian Setda menggelar kegiatan literasi dan inklusi…
MAKASSAR, TROTOAR.ID – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, A. Rachmatika Dewi, menghadiri kegiatan pemusnahan rokok…
This website uses cookies.