Dishub Makassar

Petugas Dishub Makassar Gembok Kendaraan yang Parkir di Area Larangan Parkir

ANTI CIBOL
ANTI CIBOL

Rabu, 18 Mei 2022 14:46

Petugas Dishub menggembok kendaraan yang parkir di sembarang tempat.
Petugas Dishub menggembok kendaraan yang parkir di sembarang tempat.

Makassar, trotoar.id – Petugas Dishub Makassar menggembok sejumlah kendaraan yang melanggar rambu Dilarang Parkir di bahu Jalan Dr Ratulangi, depan RS. Labuang Baji, pada Rabu (18/5/2022).

Kepala Dinas Perhubungan, Imam Hud mengatakan, penggembokan tersebut dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.

“Mari kita taati peraturan lalu lintas yang ada, perubahan bisa terjadi diawali dari diri kita sendiri,” ujar Imam dalam keterangannya.

Imam menambahkan, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Makassar agar pelanggaran tidak terjadi. (*)

Penulis : Alam

 Komentar