Makassar, trotoar.id – Petugas Dishub Makassar menggembok sejumlah kendaraan yang melanggar rambu Dilarang Parkir di bahu Jalan Dr Ratulangi, depan RS. Labuang Baji, pada Rabu (18/5/2022).
Kepala Dinas Perhubungan, Imam Hud mengatakan, penggembokan tersebut dilakukan agar masyarakat patuh terhadap aturan yang telah ditetapkan.
“Mari kita taati peraturan lalu lintas yang ada, perubahan bisa terjadi diawali dari diri kita sendiri,” ujar Imam dalam keterangannya.
Baca Juga :
Imam menambahkan, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan Pemerintah Kota Makassar agar pelanggaran tidak terjadi. (*)




Komentar